Rabu, 26 September 2012
KASUS BANK CENTURY "OPERASI SENYAP"
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla membeberkan situasi yang terjadi saat
keputusan kasus Bank Century diambil dalam rapat Tim Pengawasan Bank
Century di Gedung DPR, Rabu, 19 September 2012. Dalam paparannya, Kalla
menyebut ada "operasi senyap" dalam kasus ini karena Presiden dan Wakil
Presiden tidak dilapori soal itu."Karena operasi pemberian dana
talangan ke Bank Century ini melalui operasi senyap sehingga menjadi
masalah hingga saat ini," kata Kalla di DPR.
Menurut Kalla, kasus
ini bermula ketika Bank Indonesia memberikan dana talangan sebesar Rp
50 miliar kepada Bank Century pada 13 Nopember 2008, tapi tidak
dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla.Kalla mengaku tertarik pada soal pemberian dana
talangan kepada Bank Century karena masalah ini dinilainya sangat besar,
tapi dasar hukumnya tidak jelas.
Karena itu, Kalla yang saat itu menduduki jabatan Wakil Presiden RI mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa pejabat lainnya untuk rapat di Istana Wakil Presiden pada 20 November 2008.Menurut Kalla, pada rapat itu, Sri Mulyani dan pejabat lainnya menjelaskan akan terjadi krisis keuangan. Dan hal ini membuat Kalla marah. "Saya bertanya kepada Sri Mulyani, mengapa memberikan dana talangan ke Bank Century?" kata Kalla.Ia menambahkan saat itu Sri Mulyani menjelaskan dia telah dilapori Bank Indonesia bahwa terjadi krisis Bank Century yang berdampak sistemik sehingga perlu memberikan dana talangan kepada bank ini.Menurut Kalla, Sri Mulyani mengaku ditipu oleh Bank Indonesia. Kalla berasumsi, Bank Century adalah bank kecil sehingga kalau bank itu terlilit krisis, maka tidak akan menimbulkan krisis keuangan."Kalau kondisinya tidak krisis dan diberikan bantuan dana talangan, itu artinya ada perampokan terhadap uang negara sehingga (saya) memerintahkan untuk menangkap pemilik Bank Century," katanya.
Rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo, dan dihadiri oleh anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI dari sembilan fraksi.Semula Jusuf Kalla akan memberikan penjelasan pada rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI pada Rabu, 12 September 2012. Namun, karena saat itu dia masih berada di Cina, maka agenda diundur menjadi Rabu ini.
Karena itu, Kalla yang saat itu menduduki jabatan Wakil Presiden RI mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa pejabat lainnya untuk rapat di Istana Wakil Presiden pada 20 November 2008.Menurut Kalla, pada rapat itu, Sri Mulyani dan pejabat lainnya menjelaskan akan terjadi krisis keuangan. Dan hal ini membuat Kalla marah. "Saya bertanya kepada Sri Mulyani, mengapa memberikan dana talangan ke Bank Century?" kata Kalla.Ia menambahkan saat itu Sri Mulyani menjelaskan dia telah dilapori Bank Indonesia bahwa terjadi krisis Bank Century yang berdampak sistemik sehingga perlu memberikan dana talangan kepada bank ini.Menurut Kalla, Sri Mulyani mengaku ditipu oleh Bank Indonesia. Kalla berasumsi, Bank Century adalah bank kecil sehingga kalau bank itu terlilit krisis, maka tidak akan menimbulkan krisis keuangan."Kalau kondisinya tidak krisis dan diberikan bantuan dana talangan, itu artinya ada perampokan terhadap uang negara sehingga (saya) memerintahkan untuk menangkap pemilik Bank Century," katanya.
Rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung Wibowo, dan dihadiri oleh anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI dari sembilan fraksi.Semula Jusuf Kalla akan memberikan penjelasan pada rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI pada Rabu, 12 September 2012. Namun, karena saat itu dia masih berada di Cina, maka agenda diundur menjadi Rabu ini.
KASUS CENTURY
Kasus Bank Century sebagai Kasus Hukum
Kasus Bank Century sebagai Kasus Hukum
Banyak
kasus hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia. Mulai dari
kasus Antasari, Cicak vs Buaya yaitu perseteruan antara Kepolisian
Negara RI (Polri) dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kasus Bank Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya
kasus Nazarudin.
Dalam
hal ini yang akat diangkat jadi bahan utama analisis adalah Kasus Bank
Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan
Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita
utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan
sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank
Dunia.
Barangkali
ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya
karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap
surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh
kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun
pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke
kasus Bank Century.
Kasus
Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam
mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang
bermasalah itu.
Kasus
Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi
mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan
ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh
yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian
diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses
secara hukum.
Kasus
Bank Century sebagai Kasus Politik
Kasus
ini berkembang menjadi isu politik karena yang membuat kebijakan
tersebut adalah sejumlah pejabat pemerintah sehingga kebijakan itu
menjadi kebijakan publik. Kebijakan publik yang diartikan sebagai
kebijakan pemerintah adalah salah satu objek terpenting dalam politik
sehingga bergulirnya kasus Bank Century menjadi isu politik adalah suatu
hal yang wajar.
Isu
dalam kasus Bank Century merupakan sebuah isu politik. Maka tidak
selayaknya ada tuduhan politisasi isu kasus Bank Century karena kasus
itu telah menjadi isu politik dengan sendirinya. Meskipun nantinya kasus
Bank Century tidak terbukti merupakan pelanggaran hukum, kasus ini
tetap saja merupakan kasus politik karena keputusan yang diambil oleh
para pejabat keuangan dan perbankan adalah isu kebijakan publik.
Katakanlah, semua pejabat terkait tidak terbukti melanggar hukum, tetapi
citra politik mereka telah rusak yang memerlukan waktu panjang untuk
merehabilitasinya.
Terciumnya
aroma politik dari kasus Bank Century menjadi sangat kental karena yang
dipersoalkan adalah uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar. Kasus
yang menggemparkan nusantara ini dengan segera membentuk opini publik di
dalam masyarakat bahwa ada sejumlah tokoh penting di republik ini yang
memanfaatkan dana talangan tersebut untuk kepentingan politik mereka.
Gerakan massa yang ingin
menuntaskan kasus Bank Century memanfaatkan Hari Antikorupsi Sedunia
pada tanggal 9 Desember 2009 yang lalu untuk menyuarakan tuntutan mereka
secara gamblang. Hari itu menjadi luar biasa karena terjadi berbagai
pergerakan massa di seluruh Indonesia dan tidak hanya di ibukota. Warna
politik kasus Bank Century semakin mengental oleh adanya pernyataan
Presiden SBY di depan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat
beberapa hari yang lalu. Dalam pidatonya itu, Presiden SBY mengatakan
bahwa gerakan antikorupsi telah ditunggangi oleh kepentingan politik
sehingga tujuannya tidak lagi murni antikorupsi karena bertujuan
menggulingkan pemerintahan Presiden SBY.
Kasus
Bank Century telah menghasilkan perkembangan politik yang aneh karena
telah terjadi pertentangan politik antara dua kelompok yang sama-sama
ingin memberantas korupsi di Indonesia. Kelompok pertama adalah kelompok
ormas yang mengadakan acara peringatan tanggal 9 Desember 2009 yang
sangat bersemangat untuk mengungkap kasus Bank Century sebagai kasus
korupsi yang paling baru di Indonesia.
Sejumlah
anggota DPR termasuk dalam kelompok ini, baik yang termasuk dalam
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR maupun tidak.
Kelompok SBY dan Demokrat adalah kelompok kedua yang juga secara
terang-terangan menyatakan sikap mereka yang antikorupsi dan ingin
segera menuntaskan kasus Bank Century dengan membuka kasus
seluas-luasnya, tetapi menaruh kecurigaan terhadap kelompok pertama.
Kedua
kelompok tersebut mempunyai tujuan yang sama, tetapi terlibat dalam
pertentangan politik. Adapun yang menjadi penyebab pertentangan antara
kedua kelompok ini adalah perbedaan sikap menghadapi kasus Bank Century.
Kelompok pertama telah menyatakan sejak awal bahwa kasus Bank Century
perlu ditangani oleh DPR (melalui Pansus Hak Angket Bank Century)
sebagai bagian dari usaha untuk mengungkapkan kasus Bank Century karena
bagi mereka kasus tersebut telah cukup jelas.
Partai
Demokrat serta beberapa partai koalisi pemerintah tidak mau membentuk
Pansus Hak Angket Bank Century di DPR sebelum Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) mengumumkan hasil auditnya. Kelompok ini kemudian menyatakan
dukungannya terhadap Pansus Hak Angket Bank Century setelah Presiden SBY
menyatakan dukungannya terhadap pengungkapan kasus Bank Century dan
pembentukan pansus di DPR.
Alasan
lainnya adalah perbedaan pandangan dalam melihat kemungkinan
pelanggaran hukum oleh pejabat-pejabat pemerintah yang terkait dengan
keputusan pengucuran dana talangan bagi Bank Century. Kelompok pertama
merasa yakin telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century.
Namun
terjadi sebaliknya, kelompok kedua tidak yakin telah terjadi tindakan
pelanggaran hukum. Oleh karena itu mereka menolak anggapan bahwa telah
terjadi aliran dana Bank Century kepada sejumlah pejabat pemerintah dan
kubu Partai Demokrat. Memang harus diakui telah terbentuk opini publik
bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century yang
melibatkan dana dalam jumlah yang amat besar.
Opini
publik ini diperkuat penemuan BPK yang telah melakukan audit terhadap
kasus Bank Century. Hal yang menjadi permasalahannya adalah dana
tersebut tidak jelas ke mana perginya dan siapa saja yang menikmatinya.
Ketidakjelasan yang berkepanjangan memunculkan berbagai spekulasi di
dalam masyarakat. Ketidakjelasan itu juga semakin memperkuat tuduhan
sebagian warga masyarakat bahwa telah terjadi korupsi dalam jumlah yang
fantastis yang berujung pada tuduhan terhadap pemerintah karena
keputusan tersebut oleh pejabat-pejabat tinggi negara yang terkait
dengan keuangan dan perbankan.
Oleh
karena itu, perkembangan kasus Bank Century di dalam masyarakat menjurus
ke arah terpojoknya pemerintah. Sangat disayangkan pemerintah bereaksi
terhadap tuduhan tersebut dengan mengatakan tuduhan itu sebagai fitnah.
Sikap defensif yang berlebihan yang ditunjukkan oleh pemerintah malah
memperhebat pertentangan antara kedua kelompok.
Dalam
hal ini tidak dapat dipungkiri opini publik yang berkembang di dalam
masyarakat sudah menjurus ke arah tuduhan bersalah sehingga
pejabat-pejabat terkait harus diganti. Tidak seharusnya pemerintah
melakukan serangan balik dengan mengatakan tuduhan terebut sebagai
fitnah atau bertujuan menjatuhkan pemerintah. Baiknya pemerintah
menyikasi hal tersebut dengan dewasa. Tuduhan balik ini jelas tidak
membantu dalam menenangkan masyarakat.
Tuduhan
yang dilontarkan menyulut api masalah menjadi semakin besar. Pemerintah
dan kader-kader Partai Demokrat tidak perlu menunjukkan kemarahan atau
sikap bermusuhan dengan adanya tuduhan seperti itu. Tidak diperlukan
sumpah karena kelihatannya sumpah yang dilakukan secara sendirian di
depan publik telah mengalami inflasi dan menjadi bahan tertawaan.
Seharusnya
yang dilakukan adalah dukungan terhadap pengusutan perkara Bank Century
secepatnya, tidak hanya di Pansus Hak Angket Bank Century DPR, tetapi
juga di KPK. Tentu saja bantahan terhadap tuduhan tetap perlu dilakukan.
Namun bantahan haruslah mendapat support fakta dan data yang
valid. Kritik tidak boleh dijawab dengan tuduhan apa pun terhadap para
pengkritik seperti ingin ditunggangi.
Terhadap
pengkritik terjadi serangan balik yang tidak didasarkan atas fakta
selalu tidak menguntungkan pihak yang melakukan serangan balik. Tentu
saja yang diinginkan oleh rakyat adalah terjaganya stabilitas politik
meskipun terjadi pertentangan pendapat di antara tokoh-tokoh politik.
Rabu, 19 September 2012
LEMBAGA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA PERANTARA
Bank
sebagai lembaga keuangan perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik
itu berupa tabungan ataupun pinjaman. Sebagai salah satu institusi yang besar,
setiap bank memiliki banyak nasabah yang perlu mendapatkan pelayanan yang
efektif dan efisien. Dari hal tersebut, maka bank membutuhkan media penyimpanan
data yang akurat unuk mempermudah pelayanan terhadap nasabah. Oleh karena itu
sistem informasi sagat dibutuhkan oleh setiap bank dalam menjalankan fungsinya.
Bank pada umumnya memiliki fungsi dasar yaitu :
1. Menyediakan
mekanisme dana alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
2. Menciptkan
uang
3. Menghimpun
dan dan menyalurkan dana kepada masyarkat
4. Menawarkan
jasa-jasa keuangan lain, seperti deposit
5. Menyediakan
fasilitas untuk perdagangan internasional
6. Menyediakan
pelayanan untuk barang-barang berharga
7. Menyediakan
jasa-jasa pengelolaan dana.
Adapun
fungsi utama bank menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan
kredit.
Peran Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melakukan aktivitas di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam masyarakat.
Definisi lain lembaga keuangan adalah sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas dengan modal utang yang diperoleh dari masyarakat berupa tabungan, deposito, giro, dana pension dan pinjamanyang diterima lainnya.
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melakukan aktivitas di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan kembali dalam masyarakat.
Definisi lain lembaga keuangan adalah sebagai perusahaan yang melakukan aktivitas dengan modal utang yang diperoleh dari masyarakat berupa tabungan, deposito, giro, dana pension dan pinjamanyang diterima lainnya.
Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.
Selain masalah fungsi yang melengkapi peran lembaga perbankan, ada unsur lain yang dimiliki lembaga keuangan bukan bank dalam sektor perekonomian Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut.
Hal ini terutama masih banyak terjadi di kawasan pedesaan atau wilayah yang latar belakang penduduknya dari kalangan menengah ke bawah. Orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.
Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.
Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan suntikan dana.
Beberapa Lembaga Keuangan Bukan Bank
Secara umum, keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, lembaga ini berfungsi untuk membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan.
Lembaga keuangan bukan bank ini sendiri terbagi menjadi lima bagian. Diantaranya adalah :
Lembaga keuangan bukan bank merupakan salah satu jenis perusahaan keuangan. Fungsi dari lembaga ini nyaris sama seperti yang diperankan oleh lembaga perbankan. Yaitu dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat atau menyalurkan dana kepada pihak yang memerlukan.
Manfaat dari lembaga keuangan bukan bank ini adalah membantu menggerakkan sistem perekonomian masyarakat, khususnya melayani kebutuhan ekonomi masyarakat yang tidak bisa dijangkau oleh fungsi lembaga perbankan.
Selain masalah fungsi yang melengkapi peran lembaga perbankan, ada unsur lain yang dimiliki lembaga keuangan bukan bank dalam sektor perekonomian Indonesia. Hal ini dikaitkan dengan masalah psikologis yang dimiliki oleh sebagian masyarakat, dimana ada kelompok yang masih memandang lembaga perbankan sebagai lembaga eksklusif, sehingga kelompok ini merasa segan dan enggan untuk berurusan dengan lembaga tersebut.
Hal ini terutama masih banyak terjadi di kawasan pedesaan atau wilayah yang latar belakang penduduknya dari kalangan menengah ke bawah. Orang-orang dari kelompok ini, merasa enggan berhubungan dengan lembaga perbankan karena dianggap rumit dan sistem yang harus dijalankan sangat sulit.
Oleh karena itu, seringkali orang-orang dari kalangan ini lebih memilih lembaga keuangan bukan bank ketika mereka membutuhkan bantuan finansial. Sebab, lembaga-lembaga ini dianggap lebih sesuai dengan budaya dan karakter mereka, serta lebih mengedepankan pendekatan non formal.
Namun, bagaimanapun sistem kerja dari lembaga ini, peran intermediasi keuangan tetap mereka lakukan. Yaitu, mengelola dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana, untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan suntikan dana.
Beberapa Lembaga Keuangan Bukan Bank
Secara umum, keberadaan lembaga keuangan bukan bank sangat membantu dalam proses pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, lembaga ini berfungsi untuk membantu perbankan dalam menyalurkan dana pihak ketiga kepada nasabah pada segmen yang tidak bisa dijangkau oleh lembaga perbankan.
Lembaga keuangan bukan bank ini sendiri terbagi menjadi lima bagian. Diantaranya adalah :
Lembaga ini memberikan pelayanan dalam bentuk penyimpanan
tabungan, pinjaman, serta kredit. Secara umum, aktivitasnya mirip
seperti lembaga perbankan. Hanya saja, lembaga ini memiliki segmen
khusus dalam pelayanannya. Seperti memberikan pelayanan kredit real
estate atau juga memberikan pinjaman pada konsumen.
Asuransi. Lembaga keuangan ini tidak memberikan pelayanan penyimpanan dan peminjaman dana secara langsung pada nasabah. Namun, perusahaan ini memberikan pelayanan berupa pengalihan resiko yang dialami oleh nasabah. Sehingga apabila nasabah asuransi ini mengalami sebuah masalah yang atas resiko peristiwa tersebut sudah diberikan perlindungan asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
Sekuritas dan Bank Investasi, merupakan sebuah lembaga keuangan yang akan memberikan garansi atau penjaminan pada sekuritas atau surat berharga. Perusahaan ini juga terlibat dalam aktivitas yang terkait dengan masalah jual beli surat berharga, perantaraan surat berharga dan menciptakan sebuah pasar atau media yang memungkinkan terjadinya transaksi surat berharga.
Pembiayaan atau Leasing. Jenis lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang paling akrab dengan masyarakat. Hal ini terkait dengan peran lembaga ini yang berfungsi untuk memberikan bantuan pendanaan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit. Lembaga ini tidak memberikan pelayanan dalam bentuk simpanan, dan hanya memberikan bantuan pelayanan dalam wujud hutang atau kredit jangka pendek.
Reksa Dana. Lembaga ini memberikan penawaran kepada nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini, nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan diambil pada masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, akan dikelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabah.
Asuransi. Lembaga keuangan ini tidak memberikan pelayanan penyimpanan dan peminjaman dana secara langsung pada nasabah. Namun, perusahaan ini memberikan pelayanan berupa pengalihan resiko yang dialami oleh nasabah. Sehingga apabila nasabah asuransi ini mengalami sebuah masalah yang atas resiko peristiwa tersebut sudah diberikan perlindungan asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
Sekuritas dan Bank Investasi, merupakan sebuah lembaga keuangan yang akan memberikan garansi atau penjaminan pada sekuritas atau surat berharga. Perusahaan ini juga terlibat dalam aktivitas yang terkait dengan masalah jual beli surat berharga, perantaraan surat berharga dan menciptakan sebuah pasar atau media yang memungkinkan terjadinya transaksi surat berharga.
Pembiayaan atau Leasing. Jenis lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang paling akrab dengan masyarakat. Hal ini terkait dengan peran lembaga ini yang berfungsi untuk memberikan bantuan pendanaan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit. Lembaga ini tidak memberikan pelayanan dalam bentuk simpanan, dan hanya memberikan bantuan pelayanan dalam wujud hutang atau kredit jangka pendek.
Reksa Dana. Lembaga ini memberikan penawaran kepada nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini, nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan diambil pada masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, akan dikelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh nasabah.
Sabtu, 15 September 2012
Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Tugas Bank
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
- Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
- Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
- Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
A. KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
b. Kredit Modal Kerja,
c. Kredit Perdagangan
d. Kredit Produktif,
e. Kredit Konsumtif,
f. Kredit Profesi
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso (Collection)
d. Safe Deposit Box
e. Bank Card (Kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit (L/C)
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
k. Menerima setoran-setoran.
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
Adapun Kebijakan-kebijakan yang diambil Bank Indonesia yakni :
A. Kebijakan penguatan stabilitas moneter
BI mengarahkan suku bunga BI Rate yang konsisten dengan tingkat inflasi yakni 5% plus minus 1% di 2011. Dan terus mewaspadai tekanan
inflasi kedepan, sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis. Kerbijakan tersebut mencakup:
1. Penerapan kembali saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek. (Rekening Vostro)
2. Pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestik
B. Kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan
Ini ditujukan untuk mendorong perbankan lebih efisien dan transparan serta membuka financial inclusion. Kebijakan ini mencakup:
1. Penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi KPR
2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke masyarakat (prime lending rate)
3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.
Adapun priogram inisiatif intermediasi meliputi.
1. Program BPD Regional Champion
2. Perluasan akses financial inclusion
C. Kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan.
Kebijakan ini dalam rangka menghadapi persaingan yang mengacu pada Good Corporate Governance. Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan aturan fit and proper test bankir
2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar 4. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama dengan perusahaan asuransi (bancassurance). 5. Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah 6. Penyempurnaan aturan restrukturisasi pembiayaan bank syariah dan UUS (unit usaha syariah)
7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BPR
8. Usaha bank umum menjadi BPR
9. Mendorong terwujudnya BPR berdaya saing tinggi dan good corporate governance.
D. Penguatabn kebijakan makro prudensial
Hal ini ditujukan untuk lebih memperkuat stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan ketentuan penggunaan informasi Rencana Bisnis Bank
2. Menaikkan rasio GWM Valas
3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal
E. Peningkatan fungsi pengawasan
Ini diterapkan untuk meningkatkan evektifitas pengawasan khususnya early warning system dan macroprudential supervision Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan istem pengawasan bank berdasarkan risiko
2. Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy)
3. Penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Tugas Bank
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyrakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan. Tetapi sebenarnya fungsi bank dapat dijelaskan dengan lebih spesifik seperti yang diungkapkan oleh Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso (2006), yaitu sebagai berikut :
- Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah trust atau kepercayaan, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana.
- Agent of Development
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian masyarakat.
- Agent of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang , jasa penitipa n barang berharga, dll.
Fungsi dan Peranan Bank Sentral
Fungsi-fungsi bank sentral/ umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
A. KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
b. Kredit Modal Kerja,
c. Kredit Perdagangan
d. Kredit Produktif,
e. Kredit Konsumtif,
f. Kredit Profesi
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso (Collection)
d. Safe Deposit Box
e. Bank Card (Kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit (L/C)
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
k. Menerima setoran-setoran.
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
Adapun Kebijakan-kebijakan yang diambil Bank Indonesia yakni :
A. Kebijakan penguatan stabilitas moneter
BI mengarahkan suku bunga BI Rate yang konsisten dengan tingkat inflasi yakni 5% plus minus 1% di 2011. Dan terus mewaspadai tekanan
inflasi kedepan, sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat krisis. Kerbijakan tersebut mencakup:
1. Penerapan kembali saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek. (Rekening Vostro)
2. Pencabutan ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestik
B. Kebijakan mendorong peran intermediasi perbankan
Ini ditujukan untuk mendorong perbankan lebih efisien dan transparan serta membuka financial inclusion. Kebijakan ini mencakup:
1. Penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi KPR
2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke masyarakat (prime lending rate)
3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.
Adapun priogram inisiatif intermediasi meliputi.
1. Program BPD Regional Champion
2. Perluasan akses financial inclusion
C. Kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan.
Kebijakan ini dalam rangka menghadapi persaingan yang mengacu pada Good Corporate Governance. Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan aturan fit and proper test bankir
2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar 4. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan aktivitas kerjasama dengan perusahaan asuransi (bancassurance). 5. Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah 6. Penyempurnaan aturan restrukturisasi pembiayaan bank syariah dan UUS (unit usaha syariah)
7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BPR
8. Usaha bank umum menjadi BPR
9. Mendorong terwujudnya BPR berdaya saing tinggi dan good corporate governance.
D. Penguatabn kebijakan makro prudensial
Hal ini ditujukan untuk lebih memperkuat stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan ketentuan penggunaan informasi Rencana Bisnis Bank
2. Menaikkan rasio GWM Valas
3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal
E. Peningkatan fungsi pengawasan
Ini diterapkan untuk meningkatkan evektifitas pengawasan khususnya early warning system dan macroprudential supervision Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan istem pengawasan bank berdasarkan risiko
2. Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy)
3. Penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko
Langganan:
Postingan (Atom)