Selasa, 16 Oktober 2012

-->
Sekilas tentang Lembaga Regulasi Pasar Modal
Dewasa ini semakin banyak masyarakat tertarik untuk berinvestasi di pasar modal. Masyarakat, khususnya yang berada di kota besar, kini tidak lagi hanya berpaku pada tabungan atau deposito saja untuk menyimpan atau mengelola dana yang dimiliki. Kini sudah banyak muncul pilihan berinvestasi, terutama di pasar modal. Namun, banyak pula masyarakat yang belum memahami sepenuhnya lembaga-lembaga regulasi terkait yang menjalankan roda kegiatan pasar modal di Indonesia.
Pada umumnya, apabila masyarakat atau investor ingin membeli atau menjual saham, mereka harus menghubungi Perusahaan Efek atau dikenal juga sebagai broker. Melalui broker inilah investor dapat memiliki rekening untuk menyimpan efek dan dapat melakukan order jual atau beli efek yang diinginkan. Hampir seluruh broker pada umumnya adalah Anggota Bursa.
Untuk menjalankan transaksi efek di Bursa sampai dengan penyelesaiannya, Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) membentuk 3 organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan untuk menjalankan fungsinya masing-masing dengan seizin BAPEPAM-LK. Ketiga organisasi ini disebut Self Regulatory Organization (SRO), yang terdiri dari :
1.      Bursa Efek. Dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI)
2.      Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Dijalankan oleh PT. Kliring & Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
3.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Dijalankan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Dalam menjalankan fungsinya masing-masing, ketiga SRO ini juga diawasi oleh BAPEPAM-LK.
Bursa Efek
Bursa Efek merupakan lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Sejak bulan Desember 2007, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sudah merger menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX). Di BEI inilah para broker melakukan transaksi jual beli efek sesuai dengan order yang disampaikan oleh investor. Instrumen pasar modal yang diperdagangkan di Bursa Efek merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Ada beberapa jenis (segmen) pasar yang disediakan di Bursa Efek Indonesia, dimana perbedaan yang paling mendasar antar segmen tersebut adalah jangka waktu penyelesaian transaksinya. Segmen pasar dimaksud adalah ;
1.      Pasar Reguler, waktu penyelesaian transaksi pada 3 hari berikutnya (T+3)
2.      Pasar Tunai, waktu penyelesaian transaksi pada hari yang sama (T+0)
3.      Pasar Negosiasi, waktu penyelesaian transaksi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (Anggota Bursa Jual dan Anggota Bursa Beli).
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Data hasil transaksi yang terjadi di Bursa akan dikirim ke KPEI untuk kemudian dilakukan Kliring dan Netting sehingga Anggota Bursa mengetahui hak dan kewajiban masing-masing setiap hari bursa untuk kemudian diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar reguler dan pasar tunai dijamin oleh KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan. Artinya, pihak-pihak yang bertransaksi akan dijamin hak terima efek/dananya oleh KPEI pada tanggal penyelesaian. Sedangkan penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar negosiasi dilakukan melalui pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa terkait dan tidak dijamin oleh KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Sejak diberlakukannya scripless trading (perdagangan efek tanpa warkat), maka seluruh efek yang dapat ditransaksikan di Bursa Efek adalah efek yang sudah dalam bentuk elektronik. Efek elektronik ini disimpan dalam rekening-rekening efek yang tercatat dalam sistem yang dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan demikian, setiap penyelesaian transaksi efek yang dilakukan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek. Anggota Bursa yang mempunyai kewajiban serah efek ataupun dana harus menempatkan ke rekening serah (Delivering Account) yang telah ditetapkan. Untuk penyelesaian transaksi pasar reguler, Anggota Bursa atau Perusahaan Efek sudah harus meyerahkan efek dan/atau dana kewajibannya paling lambat pada T+3. Untuk penerimaan hak efek dan/atau dana, akan masuk di rekening terima (Receiving Account) juga pada T+3.
Dalam sistem KSEI, juga dikenal sub rekening efek yang merupakan rekening efek untuk menyimpan portofolio milik nasabah (investor). Masing-masing Perusahaan Efek wajib membukakan sub rekening efek bagi setiap investor yang menjadi nasabahnya untuk menyimpan portofolio investor yang bersangkutan. Investor dapat mengetahui data kepemilikan efek atau portofolio asetnya yang tercatat di sub rekening efek melalui Perusahaan Efek (broker) atau Bank Kustodian dimana investor tersebut membuka rekening efek.
Selain Perusahaan Efek, yang juga bisa menjadi partisipan KSEI adalah Bank Kustodian, yang pada umumnya menyimpan portofolio untuk nasabah institusi atau asing.
Jenis layanan jasa lain yang disediakan di KSEI selain penyelesaian transaksi Bursa antara lain adalah : Penyelesaian Transaksi OTC (over the counter), pengelolaan Rekening efek, distribusi hasil corporate action seperti dividen, pembayaran bunga, dsb, serta penyimpanan dan pengelolaan berbagai jenis efek seperti saham, rights (HMETD), warrants, Obligasi korporasi, obligasi negara (SUN) termasuk ORI, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta surat hutang lain misalnya : Medium Term Notes, Promissory Notes, Commercial paper, Negotiable certs of Deposit, dsb.
Sebagai informasi tambahan, selain lembaga-lembaga tersebut di atas, juga terdapat lembaga-lembaga penunjang lain yang perlu dikenal oleh masyarakat seperti Biro Administrasi Efek, Bank Pembayar, Konsultan Hukum Pasar Modal, Kantor Akuntan Publik, dsb

PASAR MODAL


Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.


tujuan pasar modal 
Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warrant).
Dasar Hukum Pasar modal
1.
Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/ 1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/ 1993 tentang Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998.
8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 / 1999.
10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/S1K/1999 tentang Pedoman dan Tata¬cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

Investasi dan Pelaku Pasar Modal

Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru. 
2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten 
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
f. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
g. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
h. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
i. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
j. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Jenis dan Fungsi Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva rii

l


Pasar Modal Harus Dorong Sektor Riil
Senin, 04 January 2010 11:56 WIB
Jakarta, (tvOne)
“Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pasar modal harusmeningkatkan perannya dalam menggerakkan sektor riil sehingga bisa memberikan kontribusidalam mendorong pertumbuhan ekonomi. "Tekad tersebut relevan dengan optimisme dantanggung jawab dan komitmen pelaku pasar modal, untuk memberi kontribusi terbaiknya dalamturut mendorong laju pertumbuhan. Sehingga dapat jadi instrumen menggerakkan sektor riildalam rangka menciptakan kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan," kata Menkeu dalam pembukaan perdagangan hari pertama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2010 di Jakarta, Senin


KASUS DALAM PASAR MODAL 
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai pemblokiran rekening Merrill Lynch Indonesia tidak mempengaruhi perdagangan saham di BEI.

Hal itu disampaikan Direktur Perdagangan BEI, Samsul Hidayat saat ditemui wartawan di gedung BEI, Senin (8/10/2012). "Sepertinya tidak ada pengaruh. Hingga kini belum ada pengaruh berarti," tutur Samsul.

Samsul menuturkan, selama ini Merril Lynch Indonesia banyak melayani institusi asing. Sebelumnya BEI telah menerima surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai permohonan pemblokiran rekening Merrill Lynch Indonesia pada 2 Oktober 2012 lalu.

Manajemen BEI pun telah menyurati ke Pengadilan Tinggi pada 4 Oktober 2012 terkait surat pengadilan tinggi DKI Jakarta. BEI tidak melakukan suspensi terhadap Merrill Lynch Indonesia, namun PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan pemblokiran saham Merrill Lynch Indonesia.

Adapun pemblokiran itu terkait lanjutan sengketa Prem Ramchand Harjani sebagai pemilik Renaissaance Capital Management Investment Pte Ltd dengan Merrill Lynch Indonesia.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Harjani. Merrill Lynch pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar. Harjani juga telah meminta sita eksekusi putusan MA itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya surat permohonan pemblokiran rekening itu berarti permohonan sita eksekusi dari Harjani sudah dikabulkan hakim, walaupun sebenarnya Merrill Lynch sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Adapun sengketa gugatan ini bermula dari jual beli saham di perusahaan Merrill Lycnh US$14,3 juta oleh Harjani Prem Ramchand pada Juni 2008.

Harjani lalu digugat Merrill di pengadilan Singapura, karena dia dituduh ingkar janji dalam bertransaksi jual beli saham tersebut. Setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura, Harjani kemudian menggugat balik Merrill ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar pencemaran nama baik.

Harjani menuntut ganti rugi Rp1 triliun kepada Merrill. Gugatannya pun dimenangkan oleh pengadilan hingga Mahkamah Agung

Rabu, 10 Oktober 2012

PASAR UANG DAN PASAR VALAS

A.        PASAR UANG

PENGERTIAN PASAR UANG
Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.

CIRI-CIRI PASAR UANG

1.         Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.
2.         Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3.         Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

FUNGSI PASAR UANG
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. 

INSTRUMEN PASAR UANG DI INDONESIA
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia menurut Dahlan Siamat:
1.         Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2.         Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3.         Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakanya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga-lembaga keuangan lainnya.
4.         Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5.         Call Money 
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6.         Repurchase Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.
7.         Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

INDIKATOR PASAR UANG
Indikator pasar uang sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1.         Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk rupiah.
2.         Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.         Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US $)
Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam dana dalam bentuk US $.
4.         Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US $)
Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.         JIBOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.         Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah.
7.         Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.
8.         Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
9.         Suku bunga kredit
Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor.
10.      Inflasi
Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu.
11.      Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.
12.      Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko.


MANFAAT PASAR UANG

1.         Memacu suksesnya pembangunan ekonomi 
2.         Menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas 
3.         Terpenuhinya kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti bahan dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya 
4.         Terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas

SUMBER DANA PASAR UANG

·           Dana masyarakat umum
·           Kelebihan kas BUMN
·           Kelebihan kas bank-bank pemerintah dan swasta
·           Kelebihan kas perusahaan dagang, industri dan jasa
·           Kelebihan kas lembaga keuangan bukan bank (LKBB)

PESERTA PASAR UANG

1.         Bank
2.         Lembaga Pemerintah 
3.         Perusahaan Asuransi 
4.         Yayasan 
5.         Lembaga Keuangan lainnya (Koperasi & Rumah Gadai)

TUJUAN PASAR UANG

Dari pihak yang membutuhkan dana:
1.         Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
2.         Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
3.         Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
4.         Sedang mengalami kalah keliring.

Dari pihak yang menanamkan dana:
1.         Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2.         Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3.         Spekulasi

KELEBIHAN PASAR UANG
·           Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas.
·           Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha

KELEMAHAN/RISIKO PASAR UANG
·           Risiko pasar
Terjadi karena turunnya harga suatu instrumen pasar uang dikarenakan tingkat suku bunga naik sehinnga investor mengalami kerugian.
·           Risiko gagal bayar
Terjadi karena debitur tidak dapat memenuhi kewajiban bayar kepada kreditur.
·           Risiko inflasi
Terjadi karena naiknya harga barang / jasa sehingga daya beli menurun atas pendapatan yang diterima dari pinjaman yang diberikan.
·           Risiko nilai tukar
Terjadi karena adanya perubahan tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.

B.        VALUTA ASING

PENGERTIAN PASAR VALUTA ASING
Pasar valuta asing(Foreign Exchange Market) merupakan pasar dimana transaksi valuta asingdilakukan antar Negara atau suatu Negara. Dalam setiap kali melakukan transaksi valuta asing maka digunakan kurs(nilai tukar).
Dalam perdagangan pasar valas internasional hanya mata uang yang tergolong "Convertible Currencies" yang sering diperdagangkan, sedangkan yang tidak diperdagangkan termasuk dalam golongan "Convertible Curencies".

TUJUAN MELAKUKAN TRANSAKSI VALAS
Ada beberapa tujuan dalam melakukan transaksi valas baik yang dilakukan oleh perusahaan/badan maupun individu adalah sebagai berikut.
·           Untuk transaksi pembayaran
·           Mempertahankan daya beli
·           Pengiriman ke luar negri
·           Mencari keuntungan
·           Pemagaran resiko
·           Kemudahan berbelanja.

JENIS-JENIS TRANSAKSI VALAS
Jenis-jenis transaksi valas dibagi dalam beberapa golongan yaitu sebagai berikut.
·           Transaksi spot(Spot Transaction)
Dalam transaksi spot biasanya penyerahan valas ditetapkan dua hari kerja berikutnya. Misalkan kontrak jual beli valas di tutup tanggal 10 maka penyerahannya dilakukan tanggal 12, namun apabila tanggal12 hari minggu atau hari libur Negara asal (Home Countries), maka penyerahan dilakukan pada hari berikutnya(Eligible Date) tanggal penyerahan ini disebut Value Date
·           Transaksi barter(Swap Transaction)ΓΌ
Kombinasi antara pembeli dan penjual untuk dua mata uang secara tunai yang diikuti membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secara tunai dan tunggak secara stimultan dengan batas waktu yang berbeda
·           Transaksi tunggak(Forward Transaction)ΓΌ
Transaksi yang penyerahannya dilakukan beberapa mendatang, baik secara mingguan atau bulanan
·           Transaksi Option
Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).


MEKANISME KERJA PASAR VALUTA ASING
Di bursa valas ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang dilakukan. Di bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, yaitu 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari pasar Selandia Baru dan Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura, dan Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB.
Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang bebas.
Menurut survei BIS (Bank International for Settlement, bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar valuta asing mencapai lebih dari USD$1,4 triliun per harinya. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, valuta asing juga telah menjadi alternatif yang paling populer karena ROI (return on investmentatau tingkat pengembalian investasi) serta laba yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi. Karena hal inilah wajar ketika tahun 1997 terjadikrisis keungan di Negara di Asia begitpuntahun 1991 diAmerika
Dalam pasar valas, tidak ada keseragaman. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
KELEBIHAN VALAS DENGAN INVESTASI LAIN :
1.         Transaksi 24-Jam
Tidak seperti transaksi di pasar modal, pasar valas berjalan 24 jam sehari selama 5 hari dalam seminggu. Berikut ini adalah perkiraan jadwal pasar valas berdasarkan waktu lokal New York:
·            Pasar valas New York buka pada pukul 08:00;
·            Pasar valas Jepang dibuka pada pukul 19:00;
·            Singapura dan Hongkong dibuka pada pukul 21:00;
·            Pasar Eropa dibuka di Frankfurt pada pukul 02:00 dan satu jam kemudian pasar London dibuka;
·            Pasar valas Australia dimulai pada pukul 18:00.
2.         Likuiditas
Banyaknya broker/dealer dalam pasar valas menjadikan pasar valas menjadi sangat likuid sekaligus bisa menjadikan harga menjadi lebih stabil. Dengan begitu, trader bisa membuka atau menutup posisi pada fair market price.
3.         Rendahnya Biaya Transaksi
Biaya transaksi di pasar valas secara online tidak ada, namun hanya dikenakan biaya yang jumlahnya cukup beragam salah satu contohnya adalah biaya pada saat penarikan dana dari akun forex.
4.         Keuntungan dari Kenaikan dan Penurunan Harga
Para trader dapat menarik keuntungan dari kenaikan harga yaitu selisih antara harga beli (ask/offer) dengan harga jual/harga penutupan (bid) pada pesanan beli (buying order). Sedangkan pada pesanan jual (selling order), keuntungan didapat dari selisih antara harga jual (bid) dengan harga beli/penutupan (ask/offer).
5.         Marjin Perdagangan
Perdagangan dengan marjin dapat membuat daya beli investor melebihi jumlah modal yang dimiliki.
6.         Two way opportunities
Anda dapat menghasilkan keuntungan 2 arah, ketika market naik atau pun ketika market turun. Hal ini tidak berlaku bagi investasi jenis lain (1 way opportunity), sebagai contoh: saham.
7.         Fungsi Leverage (daya ungkit/faktor pengali)
Dengan modal relatif kecil anda dapat menghasilkan keuntungan yang jauh lebih besar. Contoh : tanpa leverage anda hanya akan mendapatkan $0.01/point dengan modal $100. Tapi dengan leverage 1:100 maka anda dapat menghasilkan $1/point dengan modal yang sama ($100). Resiko valas (forex)

KELEMAHAN PASAR VALAS :
Selain terdapat keuntungan, perdagangan valas juga mengandung beberapa risiko, yang antara lain sebagai berikut:
1.         Risiko Kurs Pertukaran (Exchange Rate Risk)
Risiko ini timbul sebagai akibat dari naik-turunnya nilai tukar (kurs) valas.
2.         Risiko Negara Asal
Risiko ini timbul dari akibat campur tangan pemerintah yang mata uangnya di perdagangkan di pasar valas contohnya seperti intervensi bank sentral di negara tersebut dengan menaikkan tingkat suku bunga, melepas obligasi pemerintah, pembelian valuta asing secara besar-besaran oleh pemerintah dan sebagainya.

MARGIN TRADING
Merupakan kegiatan pembelian valas secara terus-menerus dalam suatu pasar misalnya di New York untuk kemudian dijual kembali dengan segera dipasar lain dengan harga yang lebih tinggi misalnya di paris. Dan system penjualan berlangsung secara spot(tunai).

SYARAT MARGIN TRADING
·         Dillaksanakan berdasarkan kebijakan direksi Bank dan dengan kontrak yang sudah disetujui sebelumnya
·         Dilakukan atas dasar tersedianya Margin deposit yang ada
·         Di tetapkan setinggi-tingginya 10% daro modal Bank untuk kepentingan Bank
·         Harus dicantumkan kedalam laporan mingguan danΓΌ juga laporan bulanan.

INTERAKSI ANTARA PASAR VALAS DAN PASAR UANG
Pemilihan dana dalam pasar uang selalu berkaitan dengan pasar uang. Artinya jika kita hendak menginvestasikan uang kita dalam pasar uang maka, kita akan selalu mempertimbangkan kegiatan yang terjadi di pasar valas, demikian pula sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menentukan investasi mana yang paling menguntungkan di pasar uang atau valas. Interaksi antara pasar uang dan valas ini menjadi lebih penting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik.


VALAS

Valas atau valuta asing (foreign exchange atau foreign currency) tak lain adalah alat tukar asing. Ia tidak ubahnya mata uang asing yang berfungsi sebagai alat tukar, alat pembayaran, atau alat pengukur tingkat kekayaan.

Sebagai mata uang resmi dalam transaksi internasional, setiap valas memiliki catatan kurs yang resmi di Bank Indonesia (BI). Dalam khazanah ekonomi internasional, valas dibedakan antara mata uang lemah (soft currency) dan mata uang kuat (hard currency).

Beberapa contoh soft currency misalnya adalah Rupiah Indonesia, Ringgit Malaysia, Peso Filipina, dan lainnya. Sedangkan contoh hard currency misalnya adalah Dolar Amerika Serikat (AS), Yen Jepang, Yuan China, Euro Eropa, Poundsterling Inggris dan masih banyak lagi.

Hampir setiap hari media massa, baik cetak maupun elektronik, selalu memberitakan perkembangan nilai Rupiah terhadap Dolar AS. Kadang Rupiah tampil gagah perkasa, dan semakin menguat terhadap Dolar AS.

Namun, di kali lain yang terjadi justru sebaliknya, Rupiah terlihat lunglai, loyo, dan tidak berdaya terhadap Dolar AS. Fenomena ini menunjukkan bahwa nilai Rupiah senantiasa bergerak naik turun, berfluktuasi setiap hari.

Nilai tukar Rupiah sebenarnya tidak hanya dibandingkan dengan Dolar AS. Bisa saja Rupiah disandingkan dengan Yen Jepang, Dolar Australia, Yuan China, Euro Eropa, Poundsterling Inggris dan sebagainya. Perbandingan itu tergantung pada tingkat kepentingan masing-masing.

Selama ini, Rupiah lebih banyak disandingkan dengan Dolar AS karena Dolar AS memang banyak dipakai sebagai alat tukar dalam transaksi internasional.

Valas memang lebih banyak berkaitan dengan transaksi atau perdagangan internasional. Selain dipergunakan sebagai alat pembayaran, valas juga menjadi komoditi perdagangan yang ramai diperdagangkan di bursa valas. Pelakunya mulai dari perorangan, perusahaan, bank, atau bahkan negara.

Meskipun lebih banyak berkaitan dengan pasar uang, namun valas juga memiliki keterkaitan yang erat dengan bursa saham di setiap negara, termasuk bursa saham di Indonesia. Perubahan nilai valas, yakni Dolar AS terhadap Rupiah atau sebaliknya, seringkali mempengaruhi permintaan dan penawaran di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai gambaran, ketika terjadi arus beli saham oleh investor asing dengan jumlah yang sangat besar maka nilai Rupiah saat itu menjadi kuat. Hal ini disebabkan naiknya permintaan terhadap Rupiah di mana Rupiah dipergunakan untuk membayar pembelian saham tadi.

Begitu juga sebaliknya, ketika di BEI terjadi tekanan jual yang hebat oleh investor asing, maka nilai Rupiah akan turun dan Dolar AS akan naik karena uang hasil penjualan saham tadi akan keluar dalam bentuk Dolar AS.

Ilustrasi di atas baru di satu sisi. Di sisi lain, perubahan nilai valas tadi juga mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan-perusahaan atau emiten yang memiliki kewajiban dan pendapatan dalam Dolar AS.

Bagi emiten yang memiliki kewajiban dalam Dolar AS, pelemahan Rupiah akan membuat kewajibannya membengkak. Contoh nyata dampak dari pelemahan Rupiah ini banyak terjadi ketika krisis moneter 1997/1998 melanda Indonesia. Banyak emiten yang kolaps karena menanggung kewajiban Dolar AS cukup besar dan terbuka. Artinya, utang dalam Dolar AS itu tidak diproteksi atau di-hedge.

Sebagai gambaran, misalnya perusahaan X berutang pada Bank Asing A sebesar USD100 juta untuk jangka waktu dua tahun. Saat utang dieksekusi, nilai Rupiah masih sebesar Rp2.500 per USD. Jika dirupiahkan, pinjaman X tadi nilainya mencapai Rp250 miliar.

Nah, menjelang jatuh tempo, dua tahun kemudian ternyata nilai Rupiah melemah menjadi Rp10 ribu. Oleh karena itu, tak ayal nilai perusahaan X membengkak menjadi Rp1 triliun.

Namun, bagi emiten yang pendapatannya dalam Dolar AS seperti beberapa perusahaan tambang, pelemahan Rupiah atau penguatan Dolar AS tadi justru semakin menggelembungkan laba perusahaan. Jika perusahaan misalnya mencetak laba sebesar USD20 juta, dengan naiknya Dolar AS menjadi Rp10.000 per Dolar AS, maka laba perusahaan X tadi jika dirupiahkan nilainya berlipat ganda mencapai Rp200 miliar.

Kenaikan laba yang terjadi pada emiten hampir bisa dipastikan akan mempengaruhi nilai saham di BEI. Oleh karena itu, bagi emiten yang pendapatan usahanya berada dalam Dolar AS, maka setiap penguatan Dolar AS merupakan berkah yang akan mendongkrak harga saham di pasar.