Rabu, 21 November 2012

Sewa Guna Usaha

Menurut keputusan bersama Menteri Keuangan, Meneteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal 7 januari 1974, Leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
Menurut Keputusan Menteri keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), leasing adalah kegiatan pembiyaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud finance lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek leasing.
CIRI KEGIATAN SEWA GUNA USAHA :
  1. Perjanjian antara Lessor dengan Lessee
  2. Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee
  3. Lessee membayar kepada lessor  uang sewa atas penggunaan barang (asset)
  4. Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut.

Akibat hukum apabila Lessee menggunakan hak opsinya di akhir jangka waktu masa leasing dalam perjanjian sewa guna usaha (Leasing Agreement)

Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Penggunaan hak opsi pada akhir jangka waktu dalam perjanjian Sewa Guna Usaha(Leasing) disebut juga sebagai Finance Leasing.

Akibat hukum penggunaan hak opsi dalam akhir jangka waktu masa leasing
1)    Beralihnya kepemilikan dari barang modal yang disewa-guna-usaha-kan dari Lessor ke Lessee
2)    Perlakuan perpajakan, yaitu:
a)    selama masa sewa-guna-usaha, Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
b)    setelah Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, Lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
c)    pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang olehlessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut selama memenuhi kriteria sebagai Finance Leasing;
d)    dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam kriteria Finance Leasing, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha;
e)    Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.

Mekanisme Leassing
Add caption
Keterangan gambar:
  1. Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
  2. Lesse melakukan negosiasi dengan lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal ini, lesse dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan lainnya.
  3. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lesse yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
  4. Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
  5. Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
  6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
  7. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
  8. Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
  9. Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

Rabu, 07 November 2012

LEMBAGA PEMBIAYAAN


Dengan semakin maraknya dunia bisnis, tidak bisa kita elakkan lagi adanya kebutuhan dana yang diperlukan baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun di dalam meingkatkan mutu produknya. Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, saat ini semakin banyak orang yang mendirikan suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya. Menurut Pasal 1 Keperes dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secaraa langsung dari masyarakat.
Unsur-unsur lembaga pembiayaan
a.         Badan Hukum, yaitu Perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk malakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
b.        Kegiatan pembiayaan yaitu melakukan pekerjaan aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sector usaha yang dibutuhkan.
c.         Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan uang untuk suatu keperluan
d.        Barang modal yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu atau barang-barang lain
e.        Tidak menarik dana secara langsung artinya tidak mengambil uang secara langsung baik dalam giro. Deposito.
f.          Masyarakat yaitu sejumlah orang yang hidup bersama-sama disuatu tempat yang terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama

Peranan Lembaga Pembiayaan
a.         Sumber Pembiayaan Alternative
Diluar lembaga pembiayaan masih banyak lembaga keuangan lain yang dapat memberikan bantuan dana, seperti penggadaian, pasar modal, bank, dan sebagainya, namun dalam kenyataan tidak semua pelaku usaha dapat mengakses dana dari setiap jenis sumber dana tersebut. Kesulitan memperoleh dana tersebut disebabkan oleh masing-masing lembaga keuangan tersebut menerapkan ketentuan yang tidak mudah bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal
b.        Peranan dalam hal pembangunan
Menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat yang berperan aktif dalam pembangunan. Aspirasi ini terwujud karena adanya pihak yang menfasilitasinya. Lembaga pembiayaan mewujudkan dengan bantuan dana.
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan
Adapun bidang usaha yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan antara lain meliputi bidang : 
a.         SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease (bahasa Ingris) yang berarti menyewakan. Perusahaan sewa guna usaha adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara finance laise maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Fungsi leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah. Ditinjau dari segi perekonomin nasional, leasing telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh capital equipment dan menambah modal kerja. Terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing yaitu :
1.         Pihak yang disebut leasor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor, equity-holders, owner-participants atau trusters-owners.
2.         Pihak yang disebut lesee, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna yang mempunyai hak opsi.
3.         Piha kreditur atau lender atau disebut juga debt-holders atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumnya terdiri dari bank, insurance company, trust, yayasan.
4.         Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan.
Manfaat dari Leasing diantaranya dengan leasing, perusahaan dapat memeproleh barang modal dengan jalan sewa beli, yang dapat diangsur setiap bulan atau setiap triwulan kepada lessor. Usaha pembiayaan melalui leasing ini dapat diperoleh dalam waktu yang cepat. Bagi perusahaan yang modalnya lemah, dengan perjanjian leasing akan memberikan kesempatan pada perusahaan tersebut untuk bernafas dan perusahaan tersebut juga dapat memiliki barang modal yang bersangkutan.
Ada 3 bentuk ikatan yang mirip satu sama lain, namun berlainan dalam hukumnya yaitu Leasing, sewa beli, dan jual beli secara angsur.
Sewa beli adalah jual beli barang di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yang dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut harus beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.
Jual beli secara angsur adalah jual beli di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.  Mekanisme Leasing Secara garis besar, mekanisme leasing dapat diuraikan sebagai berikut.
a)         Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksud.
b)        Setelah lesse mengisi formulir permohonan lesee, mengirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
c)         Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse, maka kontrak lease dapat ditandatangani.
d)        Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
e)        Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
f)          Supplier dapat mengirim peralatan yng dilease ke lokasi lesse.
g)         Lease menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
h)        Supplier menyerahkan surat tanda terima bukti kepemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
i)           Lessor membayar harga peralatan yang di lease kepada supplier.
j)          Lesse membayar sewa lease secara periodic sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak lease.
Kelebihan Transaksi Leasing 
1.           Fleksibilitas
2.           Fee yang Relatif Murah
3.           Penghematan pajak
4.           Tidak terlalu complicated
5.           Kriteria yang cukup longgar
6.           Proses Cepat
7.           Kelemahan Transaksi Leasing
8.           Biaya Bunga Cukup Tinggi
9.           Kurangnya Perlindungan Hukum
10.        Proses Eksekusi Leasing Macet yang cukup sulit

b.      MODAL VENTURA (VENTURA CAPITAL)
Yang dimaksud dengan perusahaan modal venture adalah suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal modal ventura (PMV).
Lembaga modal ventura juga merupakan suatu alternative lembaga pembiayaan lain di luar bank. Dikatakan demikian karena memang lembaga ini di dalam memberikan dananya bagi pihak lain berbeda dengan bank. Lembaga modal ventura tidak memerlukan benda jaminan untuk dapat mengeluarkan dananya. Sedangkan bank dalam memberikan kreditnya mewajibkan nasabahnya untuk memeberikan jminan yang diperlukan sebagai suatu syarat yang wajib.
Jenis pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura dapat dibedakan atas 3 macam, yaitu sebagai berikut.
1)         Conditional Loan.
Dalam model ini, modal ventura turut menikmati laba, bila proyek yang dibiayayi menanggung keuntungan dan turut pula menanggung rugi seadainya perusahaan yang dibiayai ternyata mengalami kerugian.
2)         Conventionl Loan. Pinjaman jenis ini bisa diberikan tanpa jaminan dan bisa pula disertai dengan jaminan.
3)         Equity Investment. Yaitu modal ventura yang menyertakan saham untuk mendukung kegiatan perusahaan yang baru berdiri dan antara modal ventura dengan perusahaan yang dibiayai terjalin kerjasama di bidang manajemen.
Potensial Usaha
Dikatakan bahwa kegiatan modal ventura hanya dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk hal – hal seperti :
a.         Pengembangan suatu penemuan terbaru;
b.         Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c.          Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
d.         Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
e.         Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
f.          Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri;
g.         Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Agar bisa diperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan, maka surat permohonan yang ditujukan ke Menteri Keuangan dilampiri dengan berikut ini.
a.         Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang – undangn yang berlaku.
b.         Bukti pelunasan modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib pada salah satu bank di Indonesia.
c.          Daftar susunan pengurus perusahaan – perusahaan pembiayaan.
d.         Nomor Pokok Wajib Pajak.
e.         Neraca pembukuan.
f.          Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan patungan yang di dalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilkan saham. 

c.       ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Lembaga anjak piutang merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pada jasa factoring terbagi dalam 2 bagian, yaitu jasa keungan dan jasa nonkeuangan. Dalam hal jasa keungan biasanya perusahaan factor dapat member pre-financing sampai 80% dari piutang dagang. Sedangkan jasa nonfinancing, perusahaan factor melyani pengelolaan kredit bagi kepentingan klien.
Dalam kegiatan factoring terdapat 3 pihak yang terlibat secara aktif, yaitu perusahaan factoring, klien, dan customer. Klien adalah pengguna jasa perusahaan dan customer adalah pihak yang berutang kepada klien. Perusahaan factoring, tidak mempunyai customer, sedangkan klien bisa berupa pedagang, pabrik, pemilik took, petani, dan sebagainya.
 Adapun mekanisme perdagangan domestic dengan factoring adalah sebagai berikut : Pertama, penjual (klien) menyerahkan arang kepada pembeli (customer). Lantas pembeli menyerahkan invoice kepada penjual. Kemudian klien menyerahkan fotokopi invoice kepada perusahaan factoring. Perusahaan factoring segera membayar sampai 80% dari nilai kepada embeli, lalu pembeli membayar tagihan tadi kepada perusahaan factor, dan perusahaan factor mengembalikan sisa pembayaran kepada penjual sebesar 20% dari nilai invoice yang dikurangi fee yang telah disepakati bersama dalam kontrk factoring. 
Keuntungan Factoring
Keuntungan – keutungan yang diperoleh dalam menggunakan jasa factoring dapat disebukan antara lain.
1.         Adanya peningkatan modal kerja.
2.         Adanya perlindungan kredit, sejalan dengan peningkatan volume penjualan secara kredit, perkembangan usaha berarti bertambahnya risiko kredit.
3.         Manajemen kredit.
4.         Penagihan piutang.
5.         Administrasi penjualan. 

d.      USAHA KARTU KREDIT
Perusahaan kartu kredit adalah badab usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit. Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengancredit card ini adalah suatu kartu plastic yang berukuran hamper sama dengan ukuran KTP. Yang diterbitkan oleh issuer dan dipergunakan oleh cardholder dan berfungsi sebagai alat pembayaran pengganti uang yang telah ditentukan oleh penerbit. Selain itu, credit card pun dapat diuangkam oleh pemegangnya kepada penerbitnya.
Pada kartu kredit, setiap transaksi atai pencairan yang dilakukan pemegang kartu kredit tersebut cukup dengan menunjukan kartu kreditnya untuk dicatat dan diperiksa kebenarannya. Sedangkan kartu kreditnya tetap dikembalikan kepada pemegangnya, dan sama sekali tidak dapat dipindah – pindahkan kepada pihak lain.
Hukum yang mengatur kartu kredit adalh hukum kebebasan berkontrak antara para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dikatakan demikian karena belum ada pengaturan khusus yang mengatur masalah kartu kredit tersebut. Walaupun demikian, hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan bisnis. Kesemuanya itu tentu dilandasi oleh itikad baik masing – masing pihak untuk bertransaksi dan menghindarkan kemungkinan sengketa atau perselisihan.
  
e.      PEMBIAYAAN KONSUMEN
Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen adalah suatu lembag yang dalam melakukan pembiyaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secar angsuran atau berkala. Lembaga pembiyaan konsumen ini berbeda dengan bank. Walaupun kedua –duanya merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan melihat barang – barang apa saja yang akan dibiayai, maka pada kredit bank pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana. Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti, objeknya sama yaitu barang – barang konsumsi, dan mengenakan bunga sebagai biaya. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan bagi konsumen untuk memilij lembaga pembiayaan mana yang dapat membantu untuk mendapatkan barang – barang konsumsi yang akan dipergunakan, yaitu antara lain :
a.         Persyaratan yang tidak rumit.
b.         Proses penelitian konsumen oleh bank/lembaga keuangan.
c.          Jangka waktu untuk memutuskan.
d.         Uang muka yang diminta banyak atau sedikit.
e.         Jangka waktu pembayaran yang dimungkinkan.
f.          Berapa jumlah rupiah yang dapat diberikan.
g.         Berapa suku bunga yang ditawarkan, apakah cukup kompetitif/bersaing atau tidak.
Lahirnya Pembiayaan Konsumen
a.         Bank Kurang tertarik untuk menyediakan kredit berukuran kecil.
b.         Sumber dana formal lainnya kurang fleksibel, contoh pegadaian.
c.          Sistem pendanaan Informal seperti tengkulak / lintah darat sudah ditinggalkan
Alasan Debitur Memilih Transaksi Pembiayaan Konsumen
a.         Tidak terlalu banyak persyaratan.
b.         Tidak berorientasi pada jaminan.
c.          Tidak mengganggu keuangan konsumen.
d.         Pembayaran dan jangka waktu bisa disesuaikan dengan kemampuan konsumen.
e.         Proses Cepat dan Tidak berbelit.

PERBEDAAN PEMBIAYAAN DENGAN LEMBAGA PERBANKAN
Perbedaan Lembaga Pembiayaan dengan Lembaga Perbankan adalah :
Lembaga Pembiayaan
Lembaga Perbankan
Kegiatannya
Kegiatan keuangan
Menghimpun dana dan menyalurkan
Pengaturan, Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan
Departemen Keuangan
Permenkeu No. 84/PMK.012/2006
                        
  UU No. 10 th. 1998
Melayani Nasabah/ konsumen
Lebih Fleksibel
(carapendekatan,cepat,mudah)
Kurang fleksibel.

Di atas telah diuraikan bahwa lembaga keuangan di indonesia merupakan suatu sistem. Sebagai suatu sistem dari lembaga keuangan, sudah barang tentu ada kaitan antar sub sistem yang satu dengan subsistem lainnya. Lembaga pembiayaan sebagai subsistem dari lembaga keuangan bersama-sama dengan lembaga perbankan mempunyai kaitan satu sama lain. Hal ini disebabkan oleh kedua lembaga tersebut sama-sama bergerak di bidang keuangan yang berada di bawah satu system lembaga keuangan.
Meskipun antara lembaga pembiayaan dan lembaga perbankan sama-sama sebagai lembaga keuangan ada kaitan satu sama lainnya, namun ada beberapa hal yang membedakan antar keduanya, antara lain sebagai berikut :
a.       Dilihat dari kegiatannya, lembaga pembiayaan difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja . misalnya perusahaan modal ventura menyalurkan dana dalam bentuk modal penyertaan pada perusahaan pasangan usaha, perusahaan sewa guna usaha,menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan oenyewa, pegadaian menyalurkan dananya dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan benda begerak. Adapun lembaga perbankan meruakan lembaga keuangan yang paling lengkap kegiatannya, yaitu, menghinpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, serta melaksanakan kegiatan di bidang jasa keuangan lainnya.
b.      Dilihat dari cara menghimpun dana, lembaga pembiayaan tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,tabungan , deosito berjangka. Adapun lembaga perbankan dapat secara langsung menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk giro,tabungan, dan deposito berjangka.
c.       Dilihat dari aspek jaminan lembaga pembiayaan dalam melakukan pembiayaan tidak menekankan aspek jaminan(non collateral basis) karena unit yang dibiayai merupakan objek pembiayaan.adapun lembaga perbankan dalam pemberian kredit lebih beriorentasi kepada jaminan (collateral basis)
d.      Dilihat dari kemampuan menciptakan uang giral, lembaga keuangan tidak menciptakan uang giral. Adapun lembaga perbankan , yaitu Bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Dari simpanan masyarakat berupa giro, di samping dapat diperlukan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro, bagi Bank umum giro dapat juga dapat juga digunakan untuk menciptakan uang giral.
e.       Dilihat dari pengaturan, perizinan, pembinaan, dan pengawasannya, dalam lembaga pembiayaan dilakukan oleh Departemen Keuangan. Adapun untik lembaga perbankan diundangkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, maka wewenag dalam hal pengaturan dan perizinan sepenuhnyaberada pada bank Indonesia. Selanjutnya dengan diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, maka fungsi pengawasan perbankan yang sebelumnya berada dalam kewenangan bank Indonesia akan dialihkan kepada suatu lembaga khusus untuk itu, lembaga pengawas jasa keuangan.

LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha  yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
a.    Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
b.    Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
c.    Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
d.    Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
e.    Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
f.    Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)

Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Finance Lease maupun Operating Lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Finance Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Operating Lease adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Penyewa Guna Usaha (Lessee)
Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor)

Barang Modal
Yang dimaksud dengan barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva yang dimaksud merupakan satu kesatuan pemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan, atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang dan jasa oleh Lessee.

Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya  sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.

Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu.
Perusahaan Pasangan Usaha adalah bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura.

Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
a.    Pengembangan suatu penemuan baru
b.    Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
c.    Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
d.    Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
e.    Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
f.    Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
g.    Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.

Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.

Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Penjual Piutang (Klien) adalah perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihannya yang timbul dari transaksi perdagangan kepada Perusahaan Anjak Piutang.

Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk :
a.    Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b.    Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien

Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company)
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Pemegang Kartu Kredit adalah nasabah yang mendapat pembiayaan dari perusahaan kartu kredit.

Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company)
Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.

Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.

Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Pendirian dan Perizinan
Lembaga Pembiayaan dapat dilakukan oleh :
a.    Bank
b.    Lembaga Keuangan Bukan Bank
c.    Perusahaan Pembiayaan

Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroat Terbatas (PT), saham Perusahaan Pembiayaan yang berbentuk PT dapat dimiliki oleh :
a.    Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia
b.    Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha Patungan).

Pembatasan Lembaga Pembiayaan
Perusahaan Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk :
a.    Giro
b.    Deposito
c.    Tabungan
d.    Surat Sanggup Bayar (Promissory Nota)
Perusahaan Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada bank yang menjadi krediturnya.