Kasus Bank Century sebagai Kasus Hukum
Banyak
kasus hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia. Mulai dari
kasus Antasari, Cicak vs Buaya yaitu perseteruan antara Kepolisian
Negara RI (Polri) dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kasus Bank Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya
kasus Nazarudin.
Dalam
hal ini yang akat diangkat jadi bahan utama analisis adalah Kasus Bank
Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan
Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita
utama media massa. Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan
sendirinya setelah Mulyani ditunjuk sebagai Managing Director Bank
Dunia.
Barangkali
ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai sepenuhnya
karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap
surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh
kejaksaan karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun
pemberitaan di media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke
kasus Bank Century.
Kasus
Bank Century merupakan kasus hukum yang disebabkan adanya dugaan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh sejumlah pejabat pemerintah dalam
mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun bagi bank yang
bermasalah itu.
Kasus
Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan tadi
mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan
ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh
yang menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian
diadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses
secara hukum.
Kasus
Bank Century sebagai Kasus Politik
Kasus
ini berkembang menjadi isu politik karena yang membuat kebijakan
tersebut adalah sejumlah pejabat pemerintah sehingga kebijakan itu
menjadi kebijakan publik. Kebijakan publik yang diartikan sebagai
kebijakan pemerintah adalah salah satu objek terpenting dalam politik
sehingga bergulirnya kasus Bank Century menjadi isu politik adalah suatu
hal yang wajar.
Isu
dalam kasus Bank Century merupakan sebuah isu politik. Maka tidak
selayaknya ada tuduhan politisasi isu kasus Bank Century karena kasus
itu telah menjadi isu politik dengan sendirinya. Meskipun nantinya kasus
Bank Century tidak terbukti merupakan pelanggaran hukum, kasus ini
tetap saja merupakan kasus politik karena keputusan yang diambil oleh
para pejabat keuangan dan perbankan adalah isu kebijakan publik.
Katakanlah, semua pejabat terkait tidak terbukti melanggar hukum, tetapi
citra politik mereka telah rusak yang memerlukan waktu panjang untuk
merehabilitasinya.
Terciumnya
aroma politik dari kasus Bank Century menjadi sangat kental karena yang
dipersoalkan adalah uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar. Kasus
yang menggemparkan nusantara ini dengan segera membentuk opini publik di
dalam masyarakat bahwa ada sejumlah tokoh penting di republik ini yang
memanfaatkan dana talangan tersebut untuk kepentingan politik mereka.
Gerakan massa yang ingin
menuntaskan kasus Bank Century memanfaatkan Hari Antikorupsi Sedunia
pada tanggal 9 Desember 2009 yang lalu untuk menyuarakan tuntutan mereka
secara gamblang. Hari itu menjadi luar biasa karena terjadi berbagai
pergerakan massa di seluruh Indonesia dan tidak hanya di ibukota. Warna
politik kasus Bank Century semakin mengental oleh adanya pernyataan
Presiden SBY di depan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Demokrat
beberapa hari yang lalu. Dalam pidatonya itu, Presiden SBY mengatakan
bahwa gerakan antikorupsi telah ditunggangi oleh kepentingan politik
sehingga tujuannya tidak lagi murni antikorupsi karena bertujuan
menggulingkan pemerintahan Presiden SBY.
Kasus
Bank Century telah menghasilkan perkembangan politik yang aneh karena
telah terjadi pertentangan politik antara dua kelompok yang sama-sama
ingin memberantas korupsi di Indonesia. Kelompok pertama adalah kelompok
ormas yang mengadakan acara peringatan tanggal 9 Desember 2009 yang
sangat bersemangat untuk mengungkap kasus Bank Century sebagai kasus
korupsi yang paling baru di Indonesia.
Sejumlah
anggota DPR termasuk dalam kelompok ini, baik yang termasuk dalam
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century DPR maupun tidak.
Kelompok SBY dan Demokrat adalah kelompok kedua yang juga secara
terang-terangan menyatakan sikap mereka yang antikorupsi dan ingin
segera menuntaskan kasus Bank Century dengan membuka kasus
seluas-luasnya, tetapi menaruh kecurigaan terhadap kelompok pertama.
Kedua
kelompok tersebut mempunyai tujuan yang sama, tetapi terlibat dalam
pertentangan politik. Adapun yang menjadi penyebab pertentangan antara
kedua kelompok ini adalah perbedaan sikap menghadapi kasus Bank Century.
Kelompok pertama telah menyatakan sejak awal bahwa kasus Bank Century
perlu ditangani oleh DPR (melalui Pansus Hak Angket Bank Century)
sebagai bagian dari usaha untuk mengungkapkan kasus Bank Century karena
bagi mereka kasus tersebut telah cukup jelas.
Partai
Demokrat serta beberapa partai koalisi pemerintah tidak mau membentuk
Pansus Hak Angket Bank Century di DPR sebelum Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) mengumumkan hasil auditnya. Kelompok ini kemudian menyatakan
dukungannya terhadap Pansus Hak Angket Bank Century setelah Presiden SBY
menyatakan dukungannya terhadap pengungkapan kasus Bank Century dan
pembentukan pansus di DPR.
Alasan
lainnya adalah perbedaan pandangan dalam melihat kemungkinan
pelanggaran hukum oleh pejabat-pejabat pemerintah yang terkait dengan
keputusan pengucuran dana talangan bagi Bank Century. Kelompok pertama
merasa yakin telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century.
Namun
terjadi sebaliknya, kelompok kedua tidak yakin telah terjadi tindakan
pelanggaran hukum. Oleh karena itu mereka menolak anggapan bahwa telah
terjadi aliran dana Bank Century kepada sejumlah pejabat pemerintah dan
kubu Partai Demokrat. Memang harus diakui telah terbentuk opini publik
bahwa telah terjadi pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century yang
melibatkan dana dalam jumlah yang amat besar.
Opini
publik ini diperkuat penemuan BPK yang telah melakukan audit terhadap
kasus Bank Century. Hal yang menjadi permasalahannya adalah dana
tersebut tidak jelas ke mana perginya dan siapa saja yang menikmatinya.
Ketidakjelasan yang berkepanjangan memunculkan berbagai spekulasi di
dalam masyarakat. Ketidakjelasan itu juga semakin memperkuat tuduhan
sebagian warga masyarakat bahwa telah terjadi korupsi dalam jumlah yang
fantastis yang berujung pada tuduhan terhadap pemerintah karena
keputusan tersebut oleh pejabat-pejabat tinggi negara yang terkait
dengan keuangan dan perbankan.
Oleh
karena itu, perkembangan kasus Bank Century di dalam masyarakat menjurus
ke arah terpojoknya pemerintah. Sangat disayangkan pemerintah bereaksi
terhadap tuduhan tersebut dengan mengatakan tuduhan itu sebagai fitnah.
Sikap defensif yang berlebihan yang ditunjukkan oleh pemerintah malah
memperhebat pertentangan antara kedua kelompok.
Dalam
hal ini tidak dapat dipungkiri opini publik yang berkembang di dalam
masyarakat sudah menjurus ke arah tuduhan bersalah sehingga
pejabat-pejabat terkait harus diganti. Tidak seharusnya pemerintah
melakukan serangan balik dengan mengatakan tuduhan terebut sebagai
fitnah atau bertujuan menjatuhkan pemerintah. Baiknya pemerintah
menyikasi hal tersebut dengan dewasa. Tuduhan balik ini jelas tidak
membantu dalam menenangkan masyarakat.
Tuduhan
yang dilontarkan menyulut api masalah menjadi semakin besar. Pemerintah
dan kader-kader Partai Demokrat tidak perlu menunjukkan kemarahan atau
sikap bermusuhan dengan adanya tuduhan seperti itu. Tidak diperlukan
sumpah karena kelihatannya sumpah yang dilakukan secara sendirian di
depan publik telah mengalami inflasi dan menjadi bahan tertawaan.
Seharusnya
yang dilakukan adalah dukungan terhadap pengusutan perkara Bank Century
secepatnya, tidak hanya di Pansus Hak Angket Bank Century DPR, tetapi
juga di KPK. Tentu saja bantahan terhadap tuduhan tetap perlu dilakukan.
Namun bantahan haruslah mendapat support fakta dan data yang
valid. Kritik tidak boleh dijawab dengan tuduhan apa pun terhadap para
pengkritik seperti ingin ditunggangi.
Terhadap
pengkritik terjadi serangan balik yang tidak didasarkan atas fakta
selalu tidak menguntungkan pihak yang melakukan serangan balik. Tentu
saja yang diinginkan oleh rakyat adalah terjaganya stabilitas politik
meskipun terjadi pertentangan pendapat di antara tokoh-tokoh politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar