Memberikan semua jenis fasilitas
pembiayaan & non pembiayaan
Resource
factoring
Memberikan semua fasilitas kecuali
proteksi risiko tidak diterima tagihan
Bulk factoring
Jasa yang diberikan hanya
pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo
Maturity
factoring
Fasilitas yang diberikan,
perlindungan kredit dan pengurusan penjualan
Advance paymnet
Pembayarandilaksanakansaatjatuh tempo sebesar 80% x nilaifaktur
Rabu, 21 November 2012
Sewa Guna Usaha
Menurut keputusan bersama Menteri Keuangan, Meneteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal 7 januari 1974, Leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
Menurut Keputusan Menteri keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), leasing adalah kegiatan pembiyaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud finance lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek leasing.
CIRI KEGIATAN SEWA GUNA USAHA :
Perjanjian antara Lessor dengan Lessee
Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee
Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (asset)
Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut.
Akibat hukum apabila Lessee menggunakan hak opsinya di akhir jangka waktu masa leasing dalam perjanjian sewa guna usaha (Leasing Agreement)
Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Penggunaan hak opsi pada akhir jangka waktu dalam perjanjian Sewa Guna Usaha(Leasing) disebut juga sebagai Finance Leasing.
Akibat hukum penggunaan hak opsi dalam akhir jangka waktu masa leasing
1)Beralihnya kepemilikan dari barang modal yang disewa-guna-usaha-kan dari Lessor ke Lessee
2)Perlakuan perpajakan, yaitu:
a)selama masa sewa-guna-usaha, Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
b)setelah Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, Lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
c)pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang olehlessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut selama memenuhi kriteria sebagai Finance Leasing;
d)dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam kriteria Finance Leasing, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha;
e)Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
Mekanisme Leassing
Add caption
Keterangan gambar:
Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
Lesse melakukan negosiasi dengan lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal ini, lesse dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan lainnya.
Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lesse yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
Rabu, 07 November 2012
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Dengan semakin maraknya dunia bisnis, tidak bisa kita elakkan lagi adanya
kebutuhan dana yang diperlukan baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun
usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya
maupun di dalam meingkatkan mutu produknya. Untuk memenuhi kebutuhan dana
tersebut, saat ini semakin banyak orang yang mendirikan suatu lembaga
pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan
dipergunakan oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya. Menurut Pasal 1 Keperes
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Pembiayaan adalah suatu badan
usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
atau barang modal dengan tidak menarik dana secaraa langsung dari masyarakat.
Unsur-unsur
lembaga pembiayaan
a.Badan Hukum, yaitu Perusahaan pembiayaan yang
khusus didirikan untuk malakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha
lembaga pembiayaan.
b.Kegiatan pembiayaan yaitu melakukan pekerjaan
aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sector usaha yang
dibutuhkan.
c.Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan
uang untuk suatu keperluan
d.Barang modal yaitu barang yang dipakai untuk
menghasilkan sesuatu atau barang-barang lain
e.Tidak menarik dana secara langsung artinya tidak
mengambil uang secara langsung baik dalam giro. Deposito.
f.Masyarakat yaitu sejumlah orang yang hidup
bersama-sama disuatu tempat yang terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka
anggap sama
Peranan
Lembaga Pembiayaan
a.Sumber Pembiayaan Alternative
Diluar lembaga pembiayaan masih banyak lembaga keuangan lain yang dapat
memberikan bantuan dana, seperti penggadaian, pasar modal, bank, dan
sebagainya, namun dalam kenyataan tidak semua pelaku usaha dapat mengakses dana
dari setiap jenis sumber dana tersebut. Kesulitan memperoleh dana tersebut
disebabkan oleh masing-masing lembaga keuangan tersebut menerapkan ketentuan
yang tidak mudah bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal
b.Peranan dalam hal pembangunan
Menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat masyarakat yang berperan aktif
dalam pembangunan. Aspirasi ini terwujud karena adanya pihak yang
menfasilitasinya. Lembaga pembiayaan mewujudkan dengan bantuan dana.
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan
Adapun bidang
usaha yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan antara lain meliputi bidang :
a.SEWA
GUNA USAHA (LEASING)
Kata leasing sebenarnya berasal dari kata to lease (bahasa
Ingris) yang berarti menyewakan. Perusahaan sewa guna usaha adalah badan usaha
yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara finance laise maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna
usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Fungsi
leasing sebenarnya hampir setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber
pembiayaan jangka menengah. Ditinjau dari segi perekonomin nasional, leasing
telah memperkenalkan suatu metode baru untuk memperoleh capital equipment dan
menambah modal kerja. Terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam
perjanjian leasing yaitu :
1.Pihak yang disebut leasor, yaitu pihak yang
menyewakan barang, dapat terdiri dari beberapa perusahaan. Pihak penyewa ini
disebut juga sebagai investor, equity-holders, owner-participants atau
trusters-owners.
2.Pihak yang disebut lesee, yaitu pihak yang
menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna yang mempunyai hak opsi.
3.Piha kreditur atau lender atau disebut juga debt-holders
atau loan participants dalam transaksi leasing. Mereka umumnya terdiri dari
bank, insurance company, trust, yayasan.
4.Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang
yang disewakan.
Manfaat dari Leasing diantaranya dengan leasing,
perusahaan dapat memeproleh barang modal dengan jalan sewa beli, yang dapat
diangsur setiap bulan atau setiap triwulan kepada lessor. Usaha pembiayaan
melalui leasing ini dapat diperoleh dalam waktu yang cepat. Bagi perusahaan
yang modalnya lemah, dengan perjanjian leasing akan memberikan kesempatan pada perusahaan
tersebut untuk bernafas dan perusahaan tersebut juga dapat memiliki barang
modal yang bersangkutan.
Ada 3 bentuk ikatan yang mirip satu sama lain, namun
berlainan dalam hukumnya yaitu Leasing, sewa beli, dan jual beli secara angsur.
Sewa beli adalah jual beli barang di mana penjual
melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran
yang dilakukan oleh pembeli yang dengan pelunasan atas harga barang yang telah
disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas
barang tersebut harus beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah
harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.
Jual beli secara angsur adalah jual beli di mana
penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran
yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali angsuran atas harga barang yang
telah disepakati bersama dan diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik
atas barang tersebut beralih kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh
penjual kepada pembeli.Mekanisme
Leasing Secara garis besar, mekanisme leasing dapat diuraikan sebagai berikut.
a)Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan
yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan
yang dimaksud.
c)Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lesse, maka kontrak lease dapat ditandatangani.
d)Pada saat yang sama, lesse dapat menandatangani
kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang
disetujui lessor, seperti yang tercantum pada kontrak lease. Antara lessor dan
perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
e)Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani
lessor dengan supplier peralatan tersebut.
f)Supplier dapat mengirim peralatan yng dilease ke
lokasi lesse.
g)Lease menandatangani tanda terima peralatan dan
menyerahkan kepada supplier.
h)Supplier menyerahkan surat tanda terima bukti
kepemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
i)Lessor membayar harga peralatan yang di lease
kepada supplier.
j)Lesse membayar sewa lease secara periodic sesuai
dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan kontrak lease.
Kelebihan Transaksi Leasing
1.Fleksibilitas
2.Fee yang Relatif Murah
3.Penghematan pajak
4.Tidak terlalu complicated
5.Kriteria yang cukup longgar
6.Proses Cepat
7.Kelemahan Transaksi Leasing
8.Biaya Bunga Cukup Tinggi
9.Kurangnya Perlindungan Hukum
10.Proses Eksekusi Leasing Macet yang cukup sulit
b.MODAL VENTURA (VENTURA CAPITAL)
Yang dimaksud dengan perusahaan modal venture adalah
suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan pasangan usaha (PPU) adalah suatu
perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari
perusahaan modal modal ventura (PMV).
Lembaga modal ventura juga merupakan suatu alternative
lembaga pembiayaan lain di luar bank. Dikatakan demikian karena memang lembaga
ini di dalam memberikan dananya bagi pihak lain berbeda dengan bank. Lembaga
modal ventura tidak memerlukan benda jaminan untuk dapat mengeluarkan dananya.
Sedangkan bank dalam memberikan kreditnya mewajibkan nasabahnya untuk
memeberikan jminan yang diperlukan sebagai suatu syarat yang wajib.
Jenis pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura
dapat dibedakan atas 3 macam, yaitu sebagai berikut.
1)Conditional Loan.
Dalam model ini, modal ventura turut menikmati laba, bila
proyek yang dibiayayi menanggung keuntungan dan turut pula menanggung rugi
seadainya perusahaan yang dibiayai ternyata mengalami kerugian.
2)Conventionl Loan. Pinjaman jenis ini bisa
diberikan tanpa jaminan dan bisa pula disertai dengan jaminan.
3)Equity Investment. Yaitu modal ventura yang
menyertakan saham untuk mendukung kegiatan perusahaan yang baru berdiri dan
antara modal ventura dengan perusahaan yang dibiayai terjalin kerjasama di
bidang manajemen.
Potensial Usaha
Dikatakan bahwa kegiatan modal ventura hanya dilakukan
dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk
hal – hal seperti :
a.Pengembangan suatu penemuan terbaru;
b.Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal
usahanya mengalami kesulitan dana;
c.Membantu perusahaan yang berada pada tahap
pengembangan;
d.Membantu perusahaan yang berada dalam tahap
kemunduran usaha;
e.Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
f.Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru
dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri;
g.Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Agar bisa diperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan,
maka surat permohonan yang ditujukan ke Menteri Keuangan dilampiri dengan
berikut ini.
a.Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan
menurut ketentuan perundang – undangn yang berlaku.
b.Bukti pelunasan modal disetor atau simpanan
pokok dan simpanan wajib pada salah satu bank di Indonesia.
c.Daftar susunan pengurus perusahaan – perusahaan
pembiayaan.
d.Nomor Pokok Wajib Pajak.
e.Neraca pembukuan.
f.Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan
pihak Indonesia bagi perusahaan patungan yang di dalamnya tercermin arah
Indonesianisasi dalam pemilkan saham.
c.ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Lembaga anjak piutang merupakan lembaga pembiayaan
yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam pembelian atau
pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan
dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pada jasa factoring terbagi
dalam 2 bagian, yaitu jasa keungan dan jasa nonkeuangan. Dalam hal jasa keungan
biasanya perusahaan factor dapat member pre-financing sampai 80% dari piutang
dagang. Sedangkan jasa nonfinancing, perusahaan factor melyani pengelolaan
kredit bagi kepentingan klien.
Dalam kegiatan factoring terdapat 3 pihak yang
terlibat secara aktif, yaitu perusahaan factoring, klien, dan customer. Klien
adalah pengguna jasa perusahaan dan customer adalah pihak yang berutang kepada
klien. Perusahaan factoring, tidak mempunyai customer, sedangkan klien bisa
berupa pedagang, pabrik, pemilik took, petani, dan sebagainya.
Adapun
mekanisme perdagangan domestic dengan factoring adalah sebagai berikut :
Pertama, penjual (klien) menyerahkan arang kepada pembeli (customer). Lantas
pembeli menyerahkan invoice kepada penjual. Kemudian klien menyerahkan fotokopi
invoice kepada perusahaan factoring. Perusahaan factoring segera membayar
sampai 80% dari nilai kepada embeli, lalu pembeli membayar tagihan tadi kepada
perusahaan factor, dan perusahaan factor mengembalikan sisa pembayaran kepada
penjual sebesar 20% dari nilai invoice yang dikurangi fee yang telah disepakati
bersama dalam kontrk factoring.
Keuntungan Factoring
Keuntungan – keutungan yang diperoleh dalam
menggunakan jasa factoring dapat disebukan antara lain.
1.Adanya peningkatan modal kerja.
2.Adanya perlindungan kredit, sejalan dengan
peningkatan volume penjualan secara kredit, perkembangan usaha berarti
bertambahnya risiko kredit.
3.Manajemen kredit.
4.Penagihan piutang.
5.Administrasi penjualan.
d.USAHA KARTU KREDIT
Perusahaan kartu kredit adalah badab usaha yang
melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan
kartu kredit. Kartu kredit atau yang lebih dikenal dengancredit card ini adalah
suatu kartu plastic yang berukuran hamper sama dengan ukuran KTP. Yang
diterbitkan oleh issuer dan dipergunakan oleh cardholder dan berfungsi sebagai
alat pembayaran pengganti uang yang telah ditentukan oleh penerbit. Selain itu,
credit card pun dapat diuangkam oleh pemegangnya kepada penerbitnya.
Pada kartu kredit, setiap transaksi atai pencairan
yang dilakukan pemegang kartu kredit tersebut cukup dengan menunjukan kartu
kreditnya untuk dicatat dan diperiksa kebenarannya. Sedangkan kartu kreditnya
tetap dikembalikan kepada pemegangnya, dan sama sekali tidak dapat dipindah –
pindahkan kepada pihak lain.
Hukum yang mengatur kartu kredit adalh hukum kebebasan
berkontrak antara para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Dikatakan
demikian karena belum ada pengaturan khusus yang mengatur masalah kartu kredit
tersebut. Walaupun demikian, hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi
masyarakat untuk menjalankan kegiatan bisnis. Kesemuanya itu tentu dilandasi
oleh itikad baik masing – masing pihak untuk bertransaksi dan menghindarkan
kemungkinan sengketa atau perselisihan.
e.PEMBIAYAAN KONSUMEN
Yang dimaksud dengan lembaga pembiayaan konsumen
adalah suatu lembag yang dalam melakukan pembiyaan pengadaan barang untuk
kebutuhan konsumen dilakukan dengan system pembayaran secar angsuran atau
berkala. Lembaga pembiyaan konsumen ini berbeda dengan bank. Walaupun kedua –duanya
merupakan sumber dana yang diperlukan seseorang. Bila pembiayaan konsumen akan
melihat barang – barang apa saja yang akan dibiayai, maka pada kredit bank
pihak bank cukup memandang siapa konsumen yang akan mendapat bantuan dana.
Kedua lembaga ini mempunyai kesamaan seperti, objeknya sama yaitu barang –
barang konsumsi, dan mengenakan bunga sebagai biaya. Beberapa hal yang menjadi
pertimbangan bagi konsumen untuk memilij lembaga pembiayaan mana yang dapat membantu
untuk mendapatkan barang – barang konsumsi yang akan dipergunakan, yaitu antara
lain :
a.Persyaratan yang tidak rumit.
b.Proses penelitian konsumen oleh bank/lembaga
keuangan.
c.Jangka waktu untuk memutuskan.
d.Uang muka yang diminta banyak atau sedikit.
e.Jangka waktu pembayaran yang dimungkinkan.
f.Berapa jumlah rupiah yang dapat diberikan.
g.Berapa suku bunga yang ditawarkan, apakah cukup
kompetitif/bersaing atau tidak.
Lahirnya Pembiayaan Konsumen
a.Bank Kurang tertarik untuk menyediakan kredit
berukuran kecil.
b.Sumber dana formal lainnya kurang fleksibel,
contoh pegadaian.
c.Sistem pendanaan Informal seperti tengkulak /
lintah darat sudah ditinggalkan
Alasan Debitur Memilih Transaksi Pembiayaan Konsumen
a.Tidak
terlalu banyak persyaratan.
b.Tidak
berorientasi pada jaminan.
c.Tidak
mengganggu keuangan konsumen.
d.Pembayaran
dan jangka waktu bisa disesuaikan dengan kemampuan konsumen.
e.Proses
Cepat dan Tidak berbelit.
PERBEDAANPEMBIAYAAN DENGAN
LEMBAGA PERBANKAN
Perbedaan Lembaga
Pembiayaan dengan Lembaga Perbankan adalah :
Lembaga Pembiayaan
Lembaga Perbankan
Kegiatannya
Kegiatan keuangan
Menghimpun dana dan menyalurkan
Pengaturan, Perizinan, Pembinaan
dan Pengawasan
Departemen Keuangan
Permenkeu No. 84/PMK.012/2006
UU No. 10 th. 1998
Melayani Nasabah/ konsumen
Lebih Fleksibel
(carapendekatan,cepat,mudah)
Kurang fleksibel.
Di atas telah diuraikan bahwa
lembaga keuangan di indonesia merupakan suatu sistem. Sebagai suatu sistem dari
lembaga keuangan, sudah barang tentu ada kaitan antar sub sistem yang satu
dengan subsistem lainnya. Lembaga pembiayaan sebagai subsistem dari lembaga
keuangan bersama-sama dengan lembaga perbankan mempunyai kaitan satu sama lain.
Hal ini disebabkan oleh kedua lembaga tersebut sama-sama bergerak di bidang
keuangan yang berada di bawah satu system lembaga keuangan.
Meskipun antara lembaga pembiayaan
dan lembaga perbankan sama-sama sebagai lembaga keuangan ada kaitan satu sama
lainnya, namun ada beberapa hal yang membedakan antar keduanya, antara lain
sebagai berikut :
a. Dilihat dari
kegiatannya, lembaga pembiayaan difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan
saja . misalnya perusahaan modal ventura menyalurkan dana dalam bentuk modal
penyertaan pada perusahaan pasangan usaha, perusahaan sewa guna
usaha,menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan oenyewa,
pegadaian menyalurkan dananya dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan
jaminan benda begerak. Adapun lembaga perbankan meruakan lembaga keuangan yang
paling lengkap kegiatannya, yaitu, menghinpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman,
serta melaksanakan kegiatan di bidang jasa keuangan lainnya.
b. Dilihat dari cara
menghimpun dana, lembaga pembiayaan tidak dapat secara langsung menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk giro,tabungan , deosito berjangka. Adapun lembaga
perbankan dapat secara langsung menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk
giro,tabungan, dan deposito berjangka.
c. Dilihat dari
aspek jaminan lembaga pembiayaan dalam melakukan pembiayaan tidak menekankan
aspek jaminan(non collateral basis) karena unit yang dibiayai merupakan objek
pembiayaan.adapun lembaga perbankan dalam pemberian kredit lebih beriorentasi
kepada jaminan (collateral basis)
d. Dilihat dari
kemampuan menciptakan uang giral, lembaga keuangan tidak menciptakan uang
giral. Adapun lembaga perbankan , yaitu Bank umum dapat menciptakan uang giral
yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Dari
simpanan masyarakat berupa giro, di samping dapat diperlukan sebagai alat
pembayaran dalam suatu transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro, bagi
Bank umum giro dapat juga dapat juga digunakan untuk menciptakan uang giral.
e. Dilihat dari
pengaturan, perizinan, pembinaan, dan pengawasannya, dalam lembaga pembiayaan
dilakukan oleh Departemen Keuangan. Adapun untik lembaga perbankan
diundangkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, maka wewenag dalam hal
pengaturan dan perizinan sepenuhnyaberada pada bank Indonesia. Selanjutnya
dengan diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, maka fungsi pengawasan
perbankan yang sebelumnya berada dalam kewenangan bank Indonesia akan dialihkan
kepada suatu lembaga khusus untuk itu, lembaga pengawas jasa keuangan.