Rabu, 21 November 2012

Sewa Guna Usaha

Menurut keputusan bersama Menteri Keuangan, Meneteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 122/MK/TV/74, Nomor 32/M/SK/2174, Nomor 30/Kpb/1/74 Tanggal 7 januari 1974, Leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati.
Menurut Keputusan Menteri keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), leasing adalah kegiatan pembiyaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud finance lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak mempunyai opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasing dimana lessee pada akhir kontrak tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek leasing.
CIRI KEGIATAN SEWA GUNA USAHA :
  1. Perjanjian antara Lessor dengan Lessee
  2. Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee
  3. Lessee membayar kepada lessor  uang sewa atas penggunaan barang (asset)
  4. Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut.

Akibat hukum apabila Lessee menggunakan hak opsinya di akhir jangka waktu masa leasing dalam perjanjian sewa guna usaha (Leasing Agreement)

Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha. Penggunaan hak opsi pada akhir jangka waktu dalam perjanjian Sewa Guna Usaha(Leasing) disebut juga sebagai Finance Leasing.

Akibat hukum penggunaan hak opsi dalam akhir jangka waktu masa leasing
1)    Beralihnya kepemilikan dari barang modal yang disewa-guna-usaha-kan dari Lessor ke Lessee
2)    Perlakuan perpajakan, yaitu:
a)    selama masa sewa-guna-usaha, Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
b)    setelah Lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, Lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
c)    pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang olehlessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut selama memenuhi kriteria sebagai Finance Leasing;
d)    dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam kriteria Finance Leasing, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha;
e)    Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.

Mekanisme Leassing
Add caption
Keterangan gambar:
  1. Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
  2. Lesse melakukan negosiasi dengan lesor mengenai kebutuhan pembiyaan barang modal. Dalam hal ini, lesse dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat sayrat-syarat pokok pembiyaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaratan lainnya.
  3. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lesse yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lesse menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
  4. Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lesse dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat , hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lesse, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
  5. Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lesse sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
  6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lesse sesuai peranan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
  7. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
  8. Pembayaran oleh lessor kepada pemasok
  9. Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lesor selama leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar