Rabu, 05 Desember 2012

lanjutan..........

Tujuan Notifikasi
Menjamin pembayaran langsung kepada perusahaan anjak piutang
Mencegah debitur merugikan perusahaan anjak piutang
Mencegah adanya perubahan dalam kontrak
Memungkinkan perusahaan anjak piutang untuk menuntut apabila terjadi perselisihan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar