Selasa, 16 Oktober 2012

-->
Sekilas tentang Lembaga Regulasi Pasar Modal
Dewasa ini semakin banyak masyarakat tertarik untuk berinvestasi di pasar modal. Masyarakat, khususnya yang berada di kota besar, kini tidak lagi hanya berpaku pada tabungan atau deposito saja untuk menyimpan atau mengelola dana yang dimiliki. Kini sudah banyak muncul pilihan berinvestasi, terutama di pasar modal. Namun, banyak pula masyarakat yang belum memahami sepenuhnya lembaga-lembaga regulasi terkait yang menjalankan roda kegiatan pasar modal di Indonesia.
Pada umumnya, apabila masyarakat atau investor ingin membeli atau menjual saham, mereka harus menghubungi Perusahaan Efek atau dikenal juga sebagai broker. Melalui broker inilah investor dapat memiliki rekening untuk menyimpan efek dan dapat melakukan order jual atau beli efek yang diinginkan. Hampir seluruh broker pada umumnya adalah Anggota Bursa.
Untuk menjalankan transaksi efek di Bursa sampai dengan penyelesaiannya, Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) membentuk 3 organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan untuk menjalankan fungsinya masing-masing dengan seizin BAPEPAM-LK. Ketiga organisasi ini disebut Self Regulatory Organization (SRO), yang terdiri dari :
1.      Bursa Efek. Dijalankan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI)
2.      Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Dijalankan oleh PT. Kliring & Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
3.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Dijalankan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Dalam menjalankan fungsinya masing-masing, ketiga SRO ini juga diawasi oleh BAPEPAM-LK.
Bursa Efek
Bursa Efek merupakan lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Sejak bulan Desember 2007, Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya sudah merger menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX). Di BEI inilah para broker melakukan transaksi jual beli efek sesuai dengan order yang disampaikan oleh investor. Instrumen pasar modal yang diperdagangkan di Bursa Efek merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Ada beberapa jenis (segmen) pasar yang disediakan di Bursa Efek Indonesia, dimana perbedaan yang paling mendasar antar segmen tersebut adalah jangka waktu penyelesaian transaksinya. Segmen pasar dimaksud adalah ;
1.      Pasar Reguler, waktu penyelesaian transaksi pada 3 hari berikutnya (T+3)
2.      Pasar Tunai, waktu penyelesaian transaksi pada hari yang sama (T+0)
3.      Pasar Negosiasi, waktu penyelesaian transaksi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (Anggota Bursa Jual dan Anggota Bursa Beli).
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Data hasil transaksi yang terjadi di Bursa akan dikirim ke KPEI untuk kemudian dilakukan Kliring dan Netting sehingga Anggota Bursa mengetahui hak dan kewajiban masing-masing setiap hari bursa untuk kemudian diselesaikan pada tanggal penyelesaian. Penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar reguler dan pasar tunai dijamin oleh KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan. Artinya, pihak-pihak yang bertransaksi akan dijamin hak terima efek/dananya oleh KPEI pada tanggal penyelesaian. Sedangkan penyelesaian transaksi yang terjadi di pasar negosiasi dilakukan melalui pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa terkait dan tidak dijamin oleh KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Sejak diberlakukannya scripless trading (perdagangan efek tanpa warkat), maka seluruh efek yang dapat ditransaksikan di Bursa Efek adalah efek yang sudah dalam bentuk elektronik. Efek elektronik ini disimpan dalam rekening-rekening efek yang tercatat dalam sistem yang dikelola oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan demikian, setiap penyelesaian transaksi efek yang dilakukan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek. Anggota Bursa yang mempunyai kewajiban serah efek ataupun dana harus menempatkan ke rekening serah (Delivering Account) yang telah ditetapkan. Untuk penyelesaian transaksi pasar reguler, Anggota Bursa atau Perusahaan Efek sudah harus meyerahkan efek dan/atau dana kewajibannya paling lambat pada T+3. Untuk penerimaan hak efek dan/atau dana, akan masuk di rekening terima (Receiving Account) juga pada T+3.
Dalam sistem KSEI, juga dikenal sub rekening efek yang merupakan rekening efek untuk menyimpan portofolio milik nasabah (investor). Masing-masing Perusahaan Efek wajib membukakan sub rekening efek bagi setiap investor yang menjadi nasabahnya untuk menyimpan portofolio investor yang bersangkutan. Investor dapat mengetahui data kepemilikan efek atau portofolio asetnya yang tercatat di sub rekening efek melalui Perusahaan Efek (broker) atau Bank Kustodian dimana investor tersebut membuka rekening efek.
Selain Perusahaan Efek, yang juga bisa menjadi partisipan KSEI adalah Bank Kustodian, yang pada umumnya menyimpan portofolio untuk nasabah institusi atau asing.
Jenis layanan jasa lain yang disediakan di KSEI selain penyelesaian transaksi Bursa antara lain adalah : Penyelesaian Transaksi OTC (over the counter), pengelolaan Rekening efek, distribusi hasil corporate action seperti dividen, pembayaran bunga, dsb, serta penyimpanan dan pengelolaan berbagai jenis efek seperti saham, rights (HMETD), warrants, Obligasi korporasi, obligasi negara (SUN) termasuk ORI, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta surat hutang lain misalnya : Medium Term Notes, Promissory Notes, Commercial paper, Negotiable certs of Deposit, dsb.
Sebagai informasi tambahan, selain lembaga-lembaga tersebut di atas, juga terdapat lembaga-lembaga penunjang lain yang perlu dikenal oleh masyarakat seperti Biro Administrasi Efek, Bank Pembayar, Konsultan Hukum Pasar Modal, Kantor Akuntan Publik, dsb

PASAR MODAL


Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.


tujuan pasar modal 
Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasional, sedangkan efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), waran (warrant).
Dasar Hukum Pasar modal
1.
Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/ 1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/ 1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KM K.010/ 1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7. Keputusan Presiden Nomor 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/ 1993 tentang Tata cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 115/1998.
8. Keputusan Presiden Nomor 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
9. Keputusan Presiden Nomor 121/1999 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 / 1999.
10. Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/S1K/1999 tentang Pedoman dan Tata¬cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

Investasi dan Pelaku Pasar Modal

Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru. 
2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten 
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
f. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
g. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
h. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
i. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
j. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Jenis dan Fungsi Pasar Modal

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva rii

l


Pasar Modal Harus Dorong Sektor Riil
Senin, 04 January 2010 11:56 WIB
Jakarta, (tvOne)
“Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pasar modal harusmeningkatkan perannya dalam menggerakkan sektor riil sehingga bisa memberikan kontribusidalam mendorong pertumbuhan ekonomi. "Tekad tersebut relevan dengan optimisme dantanggung jawab dan komitmen pelaku pasar modal, untuk memberi kontribusi terbaiknya dalamturut mendorong laju pertumbuhan. Sehingga dapat jadi instrumen menggerakkan sektor riildalam rangka menciptakan kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan," kata Menkeu dalam pembukaan perdagangan hari pertama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2010 di Jakarta, Senin


KASUS DALAM PASAR MODAL 
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai pemblokiran rekening Merrill Lynch Indonesia tidak mempengaruhi perdagangan saham di BEI.

Hal itu disampaikan Direktur Perdagangan BEI, Samsul Hidayat saat ditemui wartawan di gedung BEI, Senin (8/10/2012). "Sepertinya tidak ada pengaruh. Hingga kini belum ada pengaruh berarti," tutur Samsul.

Samsul menuturkan, selama ini Merril Lynch Indonesia banyak melayani institusi asing. Sebelumnya BEI telah menerima surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai permohonan pemblokiran rekening Merrill Lynch Indonesia pada 2 Oktober 2012 lalu.

Manajemen BEI pun telah menyurati ke Pengadilan Tinggi pada 4 Oktober 2012 terkait surat pengadilan tinggi DKI Jakarta. BEI tidak melakukan suspensi terhadap Merrill Lynch Indonesia, namun PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melakukan pemblokiran saham Merrill Lynch Indonesia.

Adapun pemblokiran itu terkait lanjutan sengketa Prem Ramchand Harjani sebagai pemilik Renaissaance Capital Management Investment Pte Ltd dengan Merrill Lynch Indonesia.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Harjani. Merrill Lynch pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar. Harjani juga telah meminta sita eksekusi putusan MA itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya surat permohonan pemblokiran rekening itu berarti permohonan sita eksekusi dari Harjani sudah dikabulkan hakim, walaupun sebenarnya Merrill Lynch sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).

Adapun sengketa gugatan ini bermula dari jual beli saham di perusahaan Merrill Lycnh US$14,3 juta oleh Harjani Prem Ramchand pada Juni 2008.

Harjani lalu digugat Merrill di pengadilan Singapura, karena dia dituduh ingkar janji dalam bertransaksi jual beli saham tersebut. Setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura, Harjani kemudian menggugat balik Merrill ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar pencemaran nama baik.

Harjani menuntut ganti rugi Rp1 triliun kepada Merrill. Gugatannya pun dimenangkan oleh pengadilan hingga Mahkamah Agung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar